Bantah angka 4.132, Polri: Polisi aktif di jabatan sipil sekitar 300 orang
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho
Senin, 17 Nov 2025 20:35
Ia menambahkan, bagi anggota Polri yang memilih tetap bertugas di kepolisian, jabatan sipil yang tengah diduduki harus segera ditinggalkan.
Abdullah menilai putusan ini penting untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan kejelasan batas kewenangan antar-lembaga negara.
Menurutnya, penempatan polisi aktif pada jabatan sipil selama ini rawan memicu tumpang tindih fungsi serta berpotensi melemahkan prinsip checks and balances.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


