Bantah angka 4.132, Polri: Polisi aktif di jabatan sipil sekitar 300 orang

Bantah angka 4.132, Polri: Polisi aktif di jabatan sipil sekitar 300 orang
Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho
TNI-POLRI
Senin, 17 Nov 2025  20:35

Polri menyebut jumlah polisi aktif yang bertugas di jabatan sipil tidak sebanyak yang diberitakan publik. Menurut Polri, hanya sekitar 300 personel yang mengisi posisi manajerial di luar struktur kepolisian.

"Kalau tadi dari pemaparan jumlahnya jauh berbeda dengan yang disampaikan dalam media. Kalau tidak salah sekitar 300-an yang duduk di jabatan manajerial," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Sandi membantah kabar yang menyebut ribuan polisi menduduki jabatan strategis di instansi sipil. Ia menjelaskan, angka selebihnya hanya mengisi posisi nonmanajerial.

"Bukan 4.132 itu semuanya menduduki jabatan sipil yang manajerial yang memengaruhi meritokrasi, bukan, tetapi sekitar 300-an yang ada. Kemudian yang lain adalah jabatan-jabatan pendukung yang nonmanajerial," ujarnya.

Ia memerinci, jabatan nonmanajerial tersebut meliputi staf, ajudan, pengawal, serta fungsi pendukung lainnya di kementerian/lembaga.

Lebih lanjut, Sandi mengungkapkan Polri telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Pokja tersebut akan melakukan kajian guna menghindari multitafsir dalam penerapan aturan.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Abdullah dilansir dari laman resmi DPR dikutip pada Minggu (16/11/2025). mengatakan, seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.

“Tidak ada ruang tafsir lagi. Putusan MK final dan binding. Polisi aktif yang berada di jabatan sipil harus menentukan sikap. Jika ingin tetap menjabat, mereka harus keluar dari dinas kepolisian,” ujar Abdullah.

Ia menambahkan, bagi anggota Polri yang memilih tetap bertugas di kepolisian, jabatan sipil yang tengah diduduki harus segera ditinggalkan.

Abdullah menilai putusan ini penting untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan kejelasan batas kewenangan antar-lembaga negara.

Menurutnya, penempatan polisi aktif pada jabatan sipil selama ini rawan memicu tumpang tindih fungsi serta berpotensi melemahkan prinsip checks and balances.

TAG:
#mahkamah konstitusi
#jabatan sipil
#polri
Berita Terkait
Putusan MK: Polisi aktif tidak boleh duduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri
Putusan MK: Polisi aktif tidak boleh duduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri
Putusan MK: Polisi aktif tidak boleh duduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri
Putusan MK: Polisi aktif tidak boleh duduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
LKS SMK Swasta Palembang 2026 Sukses Digelar, Bibit Unggul Disiapkan ke Level Nasional
LKS Palembang 2 Tunjukkan Taring, Raih Emas hingga Tingkat Nasional
Tabrakan maut bus ALS, 16 korban dievakuasi ke RSUD Lubuklinggau
Respon Cepat Laporan Warga, Tim Opsnal Polres Prabumulih Sita Sabu 1,66 Gram dari Tangan Pengedar
Kejar Pelaku Curanmor di Palembang, Polisi Amankan Barang Bukti Motor yang Telah Diubah Identitasnya
Indeks Berita