Advertisement

HGU Mati dari Tahun 1970-an, PT. Cibiuk Nekat Ajukan Gugatan Melalui PN Rangkasbitung

AGRARIA
Jumat, 02 Des 2022  19:46
HGU Mati dari Tahun 1970-an, PT. Cibiuk Nekat Ajukan Gugatan Melalui PN Rangkasbitung
 

Hubungan atau hak seseorang atau badan dengan suatu bidang objek tanah telah diatur sedemikian rupa melalui Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) maupun peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 (PP 40/1996) tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai atas tanah yang kemudian diperbaharui dengan PP Nomor 18 tahun 2021.

Khusus tentang HGU dijelaskan bahwa Pemegang HGU memiliki masa pakai paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Hak atas tanah HGU bisa diambil kembali oleh negara jika memenuhi salah satu kriteria antara lain berakhirnya masa pemberian dan perpanjangan HGU, tidak terpenuhinya kewajiban pemegang HGU, dilepaskan secara sukarela, tanahnya diletantarkan, atau dihapus secara hukum dalam keputusan pengadilan.

Namun ada salah satu perusahaan di Rangkasbitung, yaitu PT. Cibiuk, yang terbilang nekat dengan menggugat hak atas sebidang tanah berdasarkan HGU yang telah habis masa berlakunya pada tahun 1971 dan 1972.

Advertisement

Baca juga: Hadi Tjahjanto: BPN Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Tanah

Hal itu disampaikan oleh Sagitarius, SH, MH, anggota tim advokasi Aliansi Indonesia selaku kuasa hukum dari Isa bin Jured yang digugat oleh PT. Cibiuk ke pengadilan negeri (PN) Rangasbitung, Provinsi Banten.

Telah habisnya masa berlaku HGU PT. Cibiuk itu diketahui oleh Sagitarius yang bersama Oscar Harris, SH, Mkn dan Irwan Setiawan, SE, SH, menghadiri sidang perdana gugatan perdata nomor 31/Pdt.G/2022/Pn.Rkb, Kamis (01/12/2022).

Advertisement H Ristanto Wahyudi

Sagitarius mengetahui dasar yang dijadikan oleh PT. Cibiuk untuk menggugat tanah yang telah digarap oleh Isa bin Jured lebih dari 50 tahun, di sidang perdana yang masih tahap pemberkasan itu.

“Saat pemberkasan di sidang tersebut ya kami tahu bahwa PT. Cibiuk menggugat klien kami berdasarkan HGU yang telah habis masa berlakunya pada tahun 1971 dan tahun 1972. Dan keterangan telah habis masa berlakunya itu diperkuat oleh surat dari BPN Kabupaten Lebak yang ditujukan ke PN Rangakasbitung,” ujarnya.

Dalam surat BPN tertanggal 9 Juni 2022 yang salinannya dikirimkan ke Media AI itu jelas-jelas disebutkan bahwa alat bukti penguasaan/kepemilikan atas objek tanah yang diklaim PT. Cibiuk tersebut dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya tanah dikuasai langsung oleh Negara.

Advertisement

Baca juga: Mengerikan Bila “Mafia Hukum” Menodai Kesucian dan Kesakralan Taksu Tanah Bali

“Sedangkan klien kami, yang sudah 50 tahun lebih menggarap tanahnya, tiap tahun membayar pajak,” kata Sagitarius sembari menunjukkan salinan SPPT tahun 2021 atas nama Isa bin Jured.

1
2
Berikutnya
TAG:
sengketa tanah
rangkasbitung
lebak
banten
Jaro Ade
H Ristanto Wahyudi

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Dukungan Para Relawan Drs.H.Asep Japar, MM Semakin Kuat

Jabar   Kamis, 16 Mei 2024  22:50

Diskominfo Kota Tangerang Ajarkan 65 Babinsa Kodim 0506 Perlunya Media Sosial

Banten   Kamis, 16 Mei 2024  22:43

Lima Awak Media yang tergabung dengan IWO Indonesia DPD OKI Bersilaturahmi ke Polsek Cengal..

Sumsel   Kamis, 16 Mei 2024  22:31

Bareskrim Polri turun tangan buru tiga buronan kasus Vina Cirebon

Hukum   Kamis, 16 Mei 2024  22:05

Dibuka Iriana Joko Widodo, dr. Sheila Hadiri Puncak Perayaan HUT Dekranas ke-44 di Solo

OKU Timur   Kamis, 16 Mei 2024  21:47

Rekaman pengakuan arwah Vina Cirebon, begini penjelasannya

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  20:29

Kematian Vina Cirebon, polisi sebut kecelakaan tunggal, tapi hp dan motor tidak ada yang rusak..

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  18:39

Kasus Dugaan Proyek Fiktif, Terlapor Mengatakan Tidak Terbukti, Kasat : "Dalam Proses..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  18:19

Terungkap setelah viral film kisah nyata "Vina: Sebelum 7 Hari", ternyata 3 pelaku..

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  17:22

Pertemuan Penguatan dan Komitmen Implementasi aplikasi SISRUTE

BANTEN   Kamis, 16 Mei 2024  16:52

Lagi-lagi terjadi pembunuhan, seorang anak di Tangerang tega habisi ayah kandung

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  16:17

Kantor travel rombongan SMK Lingga Kencana ternyata di kontrakan, sudah tidak ada aktifitas..

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  15:25

TNI-Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  14:58

HUT ke-22 BPI KPNPA RI: Anak-anak Panti Asuhan Kecewa Tanpa Kehadiran PJ Gubernur Sumatera..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  13:40

Jadi saksi meringankan Karen, JK: Saya juga bingung kenapa orang menjalankan tugas jadi terdakwa?..

TIPIKOR   Kamis, 16 Mei 2024  13:08

Lima Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor

JABAR   Kamis, 16 Mei 2024  12:20

Rumah mewah Syahrul Yasin Limpo di Makassar disita KPK

TIPIKOR   Kamis, 16 Mei 2024  12:12

Ketua K3S kota Palembang:PPDB 2024-2024 ikuti peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan(Permendikbud)No1..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  12:09

Akan jadi yang pertama pindah ke IKN, Basuki tanggapi sorotan rumah dinas menteri

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  09:45

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  09:34

Bakesbangpol Sosialisasikan Pilkada Kabupaten Serang 2024 ke Kaum Milenial

BANTEN   Kamis, 16 Mei 2024  08:01

Korupsi internet desa rugikan negara Rp27 Milyar, seorang ASN di Dinas PMD Muba menjadi tersangka..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  00:45

Tunggak pajak Rp250 Miliar, Bobby Nasution segel Mal Centre Point Medan

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  00:23

105 orang jadi korban keracunan massal makanan berkat tahlilan di Kudus

JATENG   Kamis, 16 Mei 2024  00:05

Kebutuhan Hewan Kurban Diprediksi Naik 10%, DPKP Kab Tangerang Lakukan Pengawasan di 664..

BANTEN   Rabu, 15 Mei 2024  23:28
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link