HGU Mati dari Tahun 1970-an, PT. Cibiuk Nekat Ajukan Gugatan Melalui PN Rangkasbitung
Jumat, 02 Des 2022 19:46

Sagitarius berharap keadilan dan kebenaran benar-benar ditegakkan dalam proses persidangan perkara tersebut, dan dia optimis majelis hakim akan menolak gugatan PT. Cibiuk yang terbilang nekat itu.
“Saya yakin majelis hakim akan obyektif dan menolak gugatan PT. Cibiuk itu, karena memang tidak ada dasar hukum yang kuat,” imbuhnya.
Dia juga berharap PT. Cibiuk tidak ngotot lagi saat mediasi sebelum menyidangkan pokok perkara nantinya.
“Jangan sampai karena nafsu untuk merampas hak rakyat kecil, justru mereka akan mempermalukan diri sendiri,” pungkasnya.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
NASIONAL | 4 menit lalu
Youth Impact & Innovation Forum Jadi Ajang Anak Muda Semarang Tawarkan Solusi Isu...BOGOR RAYA | 40 menit lalu
Anggota Kodim 1016/Plk Nonton Bareng Bersama Masyarakat DAERAH | 1 jam lalu
20% Dana Desa Palok Gayo Lues cair ke BUMK Pakat Jeroh, LAI Minta Penghulu & Urang...


