HGU Mati dari Tahun 1970-an, PT. Cibiuk Nekat Ajukan Gugatan Melalui PN Rangkasbitung
Sagitarius berharap keadilan dan kebenaran benar-benar ditegakkan dalam proses persidangan perkara tersebut, dan dia optimis majelis hakim akan menolak gugatan PT. Cibiuk yang terbilang nekat itu.
“Saya yakin majelis hakim akan obyektif dan menolak gugatan PT. Cibiuk itu, karena memang tidak ada dasar hukum yang kuat,” imbuhnya.
Advertisement
Baca juga: Hadi Tjahjanto: BPN Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Tanah
Dia juga berharap PT. Cibiuk tidak ngotot lagi saat mediasi sebelum menyidangkan pokok perkara nantinya.
“Jangan sampai karena nafsu untuk merampas hak rakyat kecil, justru mereka akan mempermalukan diri sendiri,” pungkasnya.
Advertisement