FKMB dan LSM PEKO ,Gelar Aksi Dikantor DPRD Mura.

“Akan tetapi sampai kini tahun 2023, kesepakatan itu bdak sepenuhnya terlaksana. Artinya, batas waktu yang ditentukan Pemkab Mura terhadap Perusahaan untuk membayar BPHTB paling lambat 15 Desember 2021 terkesan diabaikan oleh Pihak Perusahaan”. beber Toding dibawah triknya matahari.
Sedangkan, Menurut Ketua LSM PEKO, Andi Lala, mempertegaskan soal Referensi soal HGU, Pajak dan Perizinan perkebunan diantaranya adalah Pasai 42 nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Keputusan MK nomor 38/PUUXIII /2015.
“Serta Surat Menteri Pertanian nomor :91.1/ KB/400/ 6/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Penataan Perizinan Perkebunan, Selain itu, ada juga PP 18 tahun 2021 dan UU Cipta Kerja pada pokok HGU”. ujarnya sembari menegaskan jika hal ini tidak diusut secara tuntas, tentunya kami akan mengadakan aksi serupa lebih besar lagi”. Teriaknya.
Menyikapi hal tersebut, Mewakili Komisi II Anggota DPRD Kabupaten Musirawas, Bidang Perkebunan, Jas Karim, mengaku siap menyelusuri atas segala tuntutan rekan -rekan hingga kemeja hijau.
“Dibawah tanggal 20, Saya jamin proses persoalan ini mulai berjalan, kita seret sampai ke akar akarnya”. tutupnya. (Andika saputra)