Eks Pejabat Eselon 2 Pemkot Salatiga di Gugat, Kasusnya Janjikan Masuk Calon Jaksa
"Kami akan mengikuti alurnya terlebih dahulu, karena posisi saya sendiri sebagai Kuasa Hukum pada tanggal 14 Maret 2022. Karena sempat Kuasa Hukum ganda namun kemudian yang pertama dicabut oleh Pak Mul (Sri Mulyono) tanggal 10 April 2023," papar Ucok.
Usai persidangan, Humas PN Salatiga Yefri Bimusu membenarkan ada perkara yang masuk atas nama Hasan Basri dengan Tergugat I Sri Mulyono.
Informasi yang diterima Humas PN Salatiga, kasus ini tengah memasuki tahap mediasi.
"Dalam sidang hari ini, Tergugat I tidak hadir. Dan informasi yang diterima Humas PN Salatiga saat ini agenda memasuki tahap mediasi. Jadi para pihak hadir dulu, kemudian dipanggil ketika persidangan itu hadir maka dilanjutkan mediasi. Setelah selesai akan memasuki tahap selanjutnya," beber Yefri Bimusu.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, sidang akan dilanjutkan secara Elektronik.
Sidang Elektronik adalah para pihak bila menguasakan tidak perlu datang secara langsung, tahapan-tahapannya sampai dengan Putusan.
"Sehingga sidang secara online. Jadi, sampai putusan berlangsung secara Elektronik," pungkasnya.
Lalu untuk materi Gugatan, Yefri atas nama Humas tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan karena hal itu merupakan wewenang majelis Hakim.
"Kalau tidak salah itu tentang one prestasi atau ingkar janji. Karena Tergugat I disebutkan 'dan kawan-kawan' artinya lebih dari satu, masyarakat dapat melihat di SIPP PN Salatiga Nomor Perkara 14," imbuhnya. (rom/dwi)


