Eks Pejabat Eselon 2 Pemkot Salatiga di Gugat, Kasusnya Janjikan Masuk Calon Jaksa
"Klien kami dijanjikan SM dapat masuk sebagai Jaksa dan telah menyerahkan uang dalam dua termin. Yang jelas klien kami dirugikan sesuai kuitansi Rp 350 juta," tandas Adi Utomo, saat ditemui di PN Salatiga.
Lanjut dia, berdasarkan materi gugatan, kliennya menuntut untuk dikembalikan uangnya beserta kerugian Immaterial yang dialami.
Ada pun kerugian material sesuai kesempatan senilai Rp 350 juta dan kerugian, immaterial sebesar Rp 150 juta.
"Sehingga, Penggugat menuntut pengembalian uang hingga setengah miliar atau Rp 500 juta," ujarnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Tergugat I Suroso 'Ucok' Kuncoro saat dikonfirmasi membenarkan perkara gugatan kepada kliennya.
Atas perkara ini, Ucok mengaku akan mengikuti alurnya dari Pengugat.
"Dalam perkara ini kami mengikuti dari penggugat saja. Adanya permintaan Penggugat minta pengembalian sesuai kesepakatan. Kami baru bisa menjawab ketika nanti sudah ada mediasi," ujar Ucok.
Saat ditanya mengapa Sri Mulyono tidak hadir, Ucok mengaku jika kliennya sakit. Hal ini ditunjukkan surat sakit dari RS di Sleman.
Akan tetapi sebagai Kuasa Hukum, ia menyampaikan jika memang 'proses itu' (serah terima uang dan kesepakatan) betul terjadi pihaknya akan mengupayakan mediasi terbaik.


