Khalid Basalamah Cicil Pengembalian Uang Kuota Haji, Apa Alasannya?
Khalid Basalamah (tengah) seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jumat, 19 Sep 2025 11:02
Hasil penghitungan awal KPK menyebut potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Selain KPK, DPR melalui Pansus Angket Haji juga menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk pembagian kuota tambahan haji 2024 yang dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dari 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi, Kementerian Agama membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal aturan menetapkan kuota haji khusus hanya 8%.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 2 jam lalu
Polrestabes Palembang Tuntaskan Pengungkapan Awal Kasus Viral SPBU Sukarami, Dua Tersangka...BOGOR RAYA | 11 jam lalu
Momentum Emas Pemulihan Uang Negara! DPP RAJAWALI Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan...BOGOR RAYA | 12 jam lalu
Kapolsek Megamendung Jadi Irup Peringatan Upacara HUT Bogor KE 544 Tahun 2026 Tingkat...


