Khalid Basalamah Cicil Pengembalian Uang Kuota Haji, Apa Alasannya?

Khalid Basalamah Cicil Pengembalian Uang Kuota Haji, Apa Alasannya?
Foto: Khalid Basalamah (tengah) seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TIPIKOR
Jumat, 19 Sep 2025  11:02

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pengembalian uang oleh pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias ustaz Khalid Basalamah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pengembalian uang dilakukan dengan skema cicilan karena terkait keterbatasan pencairan mata uang dolar Amerika Serikat di perbankan.

“Pengembalian dilakukan dalam pecahan uang asing, US$. Ada limitasi penarikan karena uang tersebut disimpan di perbankan, bukan di rumah,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025) malam.

Asep menambahkan, nilai total pengembalian masih akan dipastikan, tetapi prosesnya berlangsung bertahap.

Sebelumnya, Khalid yang juga ketua majelis utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) mengaku telah mengembalikan uang ke KPK.

Uang tersebut berasal dari biaya yang dipungut oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud dari 122 jemaah haji yang berangkat melalui Uhud Tour.

Setiap jemaah diminta membayar US$ 4.500, sementara 37 di antaranya dikenakan tambahan US$ 1.000 agar visa bisa diproses.

Uang itu kemudian dikembalikan setelah musim haji berakhir.

KPK menetapkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 sebagai penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Hasil penghitungan awal KPK menyebut potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Selain KPK, DPR melalui Pansus Angket Haji juga menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk pembagian kuota tambahan haji 2024 yang dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dari 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi, Kementerian Agama membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal aturan menetapkan kuota haji khusus hanya 8%.

TAG:
#khalid basalamah
#kuota haji
#menag
#kpk
Berita Terkait
Pengurus PBNU Minta KPK Tak Bikin Drama dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pengurus PBNU Minta KPK Tak Bikin Drama dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pengurus PBNU Minta KPK Tak Bikin Drama dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pengurus PBNU Minta KPK Tak Bikin Drama dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Reaksi Cepat Polsek Semendo Menindaklanjuti Dugaan Pengeroyokan Terhadap Wartawan Selidik Kasus
Penemuan Janin Bayi di Kali Irigasi Kemang Bogor, Warga Digegerkan Temuan Dikira Boneka
Wartawan Media Selidik Kasus Dikeroyok Saat Liput Proyek Provinsi Sumatra Selatan Tanpa Papan Proyek Di Desa Karya Nyata
Dies Natalis ke-66, Unsri Tegaskan Komitmen Berdampak bagi Negeri dan Perkuat Kiprah Internasional
Setiap Hari Ada Berita KKN, Tapi Yang Paling Utama Adalah Endingnya! MAUNG: Berapa yang Dituntaskan
Indeks Berita