Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kudus Bermula di Laporkan Lembaga Aliansi Indonesia 2022 Lalu, Kasus Kini di Tangani Kejari Sampai Pemeriksaan Saksi

KUDUS – Tahun lalu Lembaga Aliansi Indonesia di Jawa Tengah menguak dan resmi melaporkan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kudus tahun anggaran (TA) 2018 dan 2020 kepada Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng), terpantau sejak pelaporan tahun 2022 lalu.
Laporan resmi diterima oleh Ditreskrimsus Polda Jateng dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Aduan No. STPA/306/IV/2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 April 2022. Peaporan tersebut juga bertujuan memberikan edukasi sekaligus kepada masyarakat di Jateng agar tidak diam dan pasif saja melihat berbagai penyimpangan di daerahnya masing-masing.
Kini kasus pun berjalan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus terus melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi KONI Kudus tahun 2022 itu.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga besar Aliansi Indonesia di Provinsi Jateng, yang digawangi Yoyok Sakiran, dengan dibantu tim pusat DPP yang berada dijakarta, yakni Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) telah melakukan pengumpulan data terkait dugaan korupsi di tiap Kota atau Kabupaten di propinsi Jawa Tengah.
Saat itu Aliansi Indonesia memprioritaskan dahulu untuk ikhwal melaporkan dugaan korupsi di KONI Kabupaten Kudus terlebih dahulu dengan pertimbangan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Hal itu dilakukan berulang di TA 2018 dan TA 2020 dengan modus yang kurang lebih sama.
“Harus dilakukan tindakan yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera, agar tidak terulang terus-menerus yang bisa berdampak buruk terhadap pembinaan olahraga di Kudus pada khususnya, dan dugaan perampokan uang negara yang notabene merupakan uang rakyat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di Kabupaten Kudus,” ujar Yoyok.
Masih menurutnya, pada dasarnya dana dari APBN dan APBD semua bidang sangat berpotensi di korupsi, namun dana-dana hibah apalagi KONI yang khusus membidangi olahraga lebih rawan, karena sifatnya yang lebih cair, berdasarkan pengajuan proposal serta melibatkan pihak baik individu maupun lembaga non pemerintahan.
Baca juga: KOLOM : Politisasi Dana Desa, Ruang Korupsi Hingga Pendidikan Basis Kolaborasi Menjelang Pemilu
Terkait hal itu berbeda dengan proyek-proyek fisik pemerintah, di mana semua terukur karena memiliki standar-standar maupun spesifikasi yang jelas, rencana anggaran biaya (RAB)-nya juga jelas, melibatkan konsultan, tenaga ahli dan sebagainya, sehingga jika ada penyimpangan dalam proyek fisik baik apabila ternyata fiktif atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi lebih mudah mendeteksinya.