Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kudus Bermula di Laporkan Lembaga Aliansi Indonesia 2022 Lalu, Kasus Kini di Tangani Kejari Sampai Pemeriksaan Saksi

KUDUS – Tahun lalu Lembaga Aliansi Indonesia di Jawa Tengah menguak dan resmi melaporkan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kudus tahun anggaran (TA) 2018 dan 2020 kepada Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng), terpantau sejak pelaporan tahun 2022 lalu.
Laporan resmi diterima oleh Ditreskrimsus Polda Jateng dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Aduan No. STPA/306/IV/2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 April 2022. Peaporan tersebut juga bertujuan memberikan edukasi sekaligus kepada masyarakat di Jateng agar tidak diam dan pasif saja melihat berbagai penyimpangan di daerahnya masing-masing.
Kini kasus pun berjalan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus terus melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi KONI Kudus tahun 2022 itu.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga besar Aliansi Indonesia di Provinsi Jateng, yang digawangi Yoyok Sakiran, dengan dibantu tim pusat DPP yang berada dijakarta, yakni Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) telah melakukan pengumpulan data terkait dugaan korupsi di tiap Kota atau Kabupaten di propinsi Jawa Tengah.
Saat itu Aliansi Indonesia memprioritaskan dahulu untuk ikhwal melaporkan dugaan korupsi di KONI Kabupaten Kudus terlebih dahulu dengan pertimbangan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Hal itu dilakukan berulang di TA 2018 dan TA 2020 dengan modus yang kurang lebih sama.
“Harus dilakukan tindakan yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera, agar tidak terulang terus-menerus yang bisa berdampak buruk terhadap pembinaan olahraga di Kudus pada khususnya, dan dugaan perampokan uang negara yang notabene merupakan uang rakyat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di Kabupaten Kudus,” ujar Yoyok.

Masih menurutnya, pada dasarnya dana dari APBN dan APBD semua bidang sangat berpotensi di korupsi, namun dana-dana hibah apalagi KONI yang khusus membidangi olahraga lebih rawan, karena sifatnya yang lebih cair, berdasarkan pengajuan proposal serta melibatkan pihak baik individu maupun lembaga non pemerintahan.
Terkait hal itu berbeda dengan proyek-proyek fisik pemerintah, di mana semua terukur karena memiliki standar-standar maupun spesifikasi yang jelas, rencana anggaran biaya (RAB)-nya juga jelas, melibatkan konsultan, tenaga ahli dan sebagainya, sehingga jika ada penyimpangan dalam proyek fisik baik apabila ternyata fiktif atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi lebih mudah mendeteksinya.
"Sedangkan dana hibah memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga kerap dijadikan buat "ancakan", tak heran proposal permohonan hibah tidak sesuai dengan NPHDnya (nota perjanjian hibah daerah). LPJ-nya pun kadang molor hingga berbulan-bulan," tandas dia bersama rekan-rekan tim BP2 Tipikor.
Lembaga Aliansi Indonesia waktu itu melaporkan disertai lampiran beberapa temuan-temuan dugaan korupsi dana Hibah KONI Kabupaten Kudus TA 2018 dan TA 2020.
Kemudian yang dilaporkan tersebut diantaranya, Pengendalian atas distribusi dana hibah pada KONI Kudus yang lemah. Pada tahun 2018 dana hibah KONI dua kali pencairan, pertama Rp. 15.750.000.000,00 melalui SP2D Nomor SP2D-300002/BTL-LS/HIBAH/K.51.B/II/ 2018 tanggal 21 Febuari 2018 yang berasal dari APBD Murni dan tahap kedua sebesar Rp. 250.000.000,00 melalui SP2D Nomor SP2D-300176/BTL-LS/HIBAH/ K.51.B/XII/ 2018 tanggal 20 Desember 2018 yang berasal dari APBD Perubahan.
Pada saat pandemi tahun anggaran 2020 lalu, KONI Kudus kembali mendapatkan hibah 6,5 miliar berdasarkan NPHD No. O1/BTL/2020 tanggal 3 Februari 2020 KONI Kabupaten Kudus sebesar Rp. 6.500.000.000,00. Pemberian hibah KONI diberikan kepada 48 pengurus cabang olahraga sebesar Rp. 4,3 miliar, Sekretariat KONI sebesar Rp. l.242.000.000,00 dan uang tali asih untuk atlet berprestasi nasional, daerah dan lokal sebesar Rp. 840.000.000.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba terkait dugaan korupsi KONI Kudus, Sabtu 12 Agustus 2023 menyampaikan Kejari Kudus memiliki target bulan Agustus 2023 sudah bisa mendapatkan kesimpulan mengenai apakah kasus dugaan korupsi KONI Kudus tersebut bisa meningkat ke penyidikan.
“Saat ini sudah banyak saksi yang kami mintai keterangannya. Jumlah saksi masih mungkin bertambah diatas 50 an orang,” ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi KONI Kudus mencuat memang sejak setelah adanya laporan. Diantaranya mengenai adanya potongan dana hibah kepada Pengurus Cabang (Pengcab) olahraga di Kabupaten Kudus.
Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus sebesar Rp10,9 miliar. Rinciannya dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 sebesar Rp2,5 miliar untuk didistribusikan kepada 53 Pengcab.
Namun dalam pendistribusian anggaran hibah itu dugaannya terdapat permasalahan. Mulai dari ada yang tidak mendapatkan anggaran hingga anggaran yang mereka terima tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, ada penggunaan dana yang harus pengurus pertanggungjawabkan senilai Rp295 juta serta Rp322 juta.
Kejari juga menduga penggunaan dana sebesar Rp295 juta tidak sesuai peruntukkannya. Sedangkan dana senilai Rp322 juta dugaannya hasil temuan yang tidak ada bukti lengkap, sehingga masih menunggu kajian oleh Inspektorat Kudus guna memastikan ada tidaknya kerugian negara.
Ada puluhan saksi yang Kejari Kudus periksa. Yaitu Pengcab, pengurus KONI Kudus, atlet, pejabat lingkungan Dinas Pendidikan Kudus, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kudus, dan Inspektorat. Selain itu, ada dari bank swasta, serta mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto. (Tim/red)












