Ditreskrimum Polda Sumsel Bersama Polres Ogan Ilir Berhasil Tangkap Pelaku Begal Mahasiswa Unsri di Tanjung Senai

Ditreskrimum Polda Sumsel Bersama Polres Ogan Ilir Berhasil Tangkap Pelaku Begal Mahasiswa Unsri di Tanjung Senai
Mapolda sumatera selatan
SUMSEL
Kamis, 08 Feb 2024  18:20

Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menerangkan, setelah kejadian tersebut para pelaku kembali  kabur membawa motor hasil bengalnya dan meninggalkan korban dengan keadaan luka parah."Korban Nazwa dibawa ke Rumah Sakit terdekat, namun sayang nyawanya tidak tertolong,"ucapnya.

Lebih lanjut Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, atas kejadian tersebut pihak kepolisian yang terdiri dari tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Ogan Ilir, Polsek Indralaya, Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Sumsel , dan Polsek Gelumbang langsung melakukan penyelidikan. 

"Pelaku ditangkap di salah satu rumah tersangka di  Gelumbang Kabupaten Muara Enim pada 7 Februari 2024. Kami  juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk  senjata  api  diduga  rakitan  jenis  revolver  milik  pelaku  Nopriandi, satu  buah  sarung  senjata  tajam  jenis  pisau  milik  pelaku  Herly, pakaian korban Nazwa yang sudah berlumuran darah, para pakaian para pelaku, dan 1 unit  sepeda  motor  merk  yamaha  xerox  milik  korban. Untuk senjata tajam jenis pisau milik pelaku Herly pelaku buang ke sungai sekitar tempat kejadian. Untuk barang bukti lainnya yaitu senjata tajam jenis pisau yang digunakan korban untuk menusuk korban," tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menjelaskan, para pelaku merupakan residivis beberapa tindak pidana kriminal dan baru keluar dari sel tahanan Muara Enim pada tahun 2022.

"Pelaku Herly  Diansyah pernah 3 kali menjalani hukuman penjara atas kasus 2 kasus perkara narkoba dan 1 kasus kepemilikan senpi ilegal. Untuk tersangka Nopriadi pernah 2 kali menjalani hukuman terkait kasus kepemilikan senjata ilegal," tuturnya. 

Untuk pelaku, sambung dia akan dikenakan tindak  pidana  pencurian  dengan  kekerasan  yang  mengakibatkan  korban  meninggal  dunia  sebagaimana  di maksud  dalam  pasal  365 ayat (3) KUHPidana  dengan  ancaman  hukuman  maksimal  20 tahun  penjara.

Ditempat yang sama,  Herly dirinya tega menusuk korban Nazwa karena panik korban menarik lengannya

"Karena panik, saya langsung menusuk korban pakai pisau. Setelah itu saya buang pisau ke sungai," tandasnya. (Manda)

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita