Bapenda Mesuji Apresiasi Wajib Pajak Tercepat
Sabtu, 27 Nov 2021 06:56
Sementara itu Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengolahan data dan informasi, Rama Dewantara, menambahkan, perhitungan PBB sebagaimana dimaksud dilakukan secara profesional melalui sistem SmartGov.
"Yaitu aplikasi yang kita gunakan untuk memproses berbagai pengelolaan pajak semisal pelayanan pajak, laporan pajak, PBB, BPHTB, dan layanan pajak lainnya," kata Rama.
(F1-AI)
Baca juga:
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SULSEL | 1 jam lalu
Perkuat Mental dan Moral Personel, Polres Pinrang Ikuti Ngaji Kebangsaan Bersama Kapolri...BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Di Tengah Bencana Dan Gejolak Dunia, Ketua Umum Maung & Rajawali Ingatkan: Eling Lan...BOGOR RAYA | 3 jam lalu
Turnamen Curugbitung Cup 2026 Sukses Digelar, Pertandingan Berjalan Damai dan Kondusif...


