Bapenda Mesuji Apresiasi Wajib Pajak Tercepat
Sabtu, 27 Nov 2021 06:56
Sementara itu Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengolahan data dan informasi, Rama Dewantara, menambahkan, perhitungan PBB sebagaimana dimaksud dilakukan secara profesional melalui sistem SmartGov.
"Yaitu aplikasi yang kita gunakan untuk memproses berbagai pengelolaan pajak semisal pelayanan pajak, laporan pajak, PBB, BPHTB, dan layanan pajak lainnya," kata Rama.
(F1-AI)
Baca juga:
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
HUKUM | 6 jam lalu
Didirikan 1979, ini sejarah Yayasan Sekolah Harapan Ibu, tempat ditemukannya ratusan senjata...TIPIKOR | 8 jam lalu
Polisi segera bongkar makam Sutrimo penjaga rumah eks Jampidsua untuk ungkap penyebab...PERISTIWA | 11 jam lalu
Kisah kejujuran kurir Syarif: Kembalikan uang Rp 92 Juta yang salah transfer DAERAH | 12 jam lalu
Riau 69 Tahun: Kaya Sumber Daya, Miskin Tata Kelola?


