Bapenda Mesuji Apresiasi Wajib Pajak Tercepat

Bapenda Mesuji Apresiasi Wajib Pajak Tercepat
 
LAMPUNG
Sabtu, 27 Nov 2021  06:56

MESUJI. Sektor pajak merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih sangat diandalkan sebagai penopang laju pembangunan di Kabupaten Mesuji.

Karena itu, ketaatan para wajib pajak menjadi hal yang akan terus didorong oleh Badan Pendapat Daerah (Bapenda) dengan berbagai upaya.

Penegasan itu disampaikan
Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kabupaten Mesuji, Komang Sutiaka, melalui Kepala Bidang (Kabid)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB), Dedi Martadinata, di sela-sela upacara peringatan Hari Ulang Tahun Mesuji ke-13 pada Jum'at (25/11/21).

Dikatakan Dedi, sebagai upaya mendorong kesadaran wajib pajak tersebut, Bapenda Mesuji merasa perlu untuk menyampaikan apresiasi secara serius bagi desa-desa yang membayar PBB tercepat.

"Dan bentuk apresiasi tersebut, salah satunya, kita diwujudkan melalui pemberian ucapan terimakasih dan piagam penghargaan oleh Bupati Mesuji," ujar Dedi seraya menambahkan bahwa penyerahan piagam dilakukan bersamaan dengan upacara peringatan HUT Mesuji yang digelar di kompleks perkantoran Pemkab di Sidomulyo.

Beberapa desa yang diberi apresiasi masing-masing adalah Desa Harapan Jaya dan Desa Jaya Sakti Kecamatan Simpangpematang serta Desa Hadi Mulyo Kecamatan Way Serdang dengan kategori pembayar tercepat.

"Sedangkan untuk PBB P2 (Perdesaan dan Perkotaan), kita juga memberikan apresiasi kepada PT. Hutama Karya (Persero) yang telah melunasi pajak dengan total sebesar 8 Milyar," imbuh Dedi.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (37) Undang-undang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), Dedi Martadinata menjelaskan bahwa PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

"Objeknya berupa bumi dan bangunan yang ada di wilayah perkotaan dan perdesaan seperti rumah, hotel, apartemen, rumah susun atau pabrik," jelas Dedi.

Sementara itu Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengolahan data dan informasi, Rama Dewantara, menambahkan, perhitungan PBB sebagaimana dimaksud dilakukan secara profesional melalui sistem SmartGov.

"Yaitu aplikasi yang kita gunakan untuk memproses berbagai pengelolaan pajak semisal pelayanan pajak, laporan pajak, PBB, BPHTB, dan layanan pajak lainnya," kata Rama.

(F1-AI)

TAG:
#bapenda mesuji
#wajib pajak mesuji
#kabupaten mesuji
Berita Terkait
Pocadi, Ketika Literasi Bergerak di Mesuji
Pocadi, Ketika Literasi Bergerak di Mesuji
Pocadi, Ketika Literasi Bergerak di Mesuji
Pocadi, Ketika Literasi Bergerak di Mesuji
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Bhayangkari Sumsel Perkuat Misi Kemanusiaan Polri Melalui Bakti Sosial dan Kesehatan Massal
Penutupan Munas NU, Prabowo: Saya merasa aman dan nyaman
Ketua DPRD kota Pagaralam: HUT Kota Pagaralam ke-25 ini bertemakan "Sinergitas untuk Kemajuan yang Lebih Baik"
Kronologi wanita Bandung disekap dan disiksa pacar selama 3 tahun
Polda Sumsel gelar gladi Ziarah Rombongan Hari Bhayangkara ke-80
Indeks Berita