Diduga Tidak Miliki Izin, PT Sungai Bahar Pasifik Utama PKS 2 Sudah Dua Tahun Beroperasi Pemerintah"Diminta Stop Operasi.

Diduga Tidak Miliki Izin, PT Sungai Bahar Pasifik Utama PKS 2 Sudah Dua Tahun Beroperasi  Pemerintah"Diminta Stop Operasi.
Galian C diduga tanpa izin di kabupaten Muba
SUMSEL
Selasa, 05 Mar 2024  20:18

"Sesuai tugas pokok dan fungsinya, yang mana Tugas Pokok dan Fungsi serta tupoksi adalah sasaran utama atau pekerjaan yang dibebankan kepada organisasi untuk dicapai dan dilakukan. seperti pada perkara ini

apabila diketahui ada sebuah perusahaan yang berani beroperasi diwilayahnya tidak melakukan koordinasi dan apabila jelas tidak memilki izin operasi dilingkungan kabupaten musi banyuasin,

maka pihaknya harus mengambil sikap sesuai ketentuan".

Lanjutnya, Berdasarkan undang-undang Pertambangan Galian C tanpa izin merupakan suatu tindak pidana sesuai dengan amanah undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009.

"Pada pasal 158 pada undang-undang nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah". Ungkapnya.

"Dan pasal 161 menyebutkan setiap orang yang menampung memanfaatkan melakukan pengelolaan atau pemurnian pengembangan dan/ atau pemanfaatan, pengangkutan penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang iup, iupk, ipr, sipb atau izin sebagai dimaksud pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g pasal 104 atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah"Terangnya.

"Dengan adanya dugaan galian C  yang ilegal sudah jelas melanggar pasal 98 ayat 1 undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar, Sehingga kasus ini dapat di proses dan di tindak lanjuti" Tegasnya.

"Dalam hal ini kami berharap kepada pemerintah dan pihak terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita