Diduga Tidak Miliki Izin, PT Sungai Bahar Pasifik Utama PKS 2 Sudah Dua Tahun Beroperasi Pemerintah"Diminta Stop Operasi.
"Pemberian izin usaha pertambangan ( IUP ) galian C adalah wewenang provinsi dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada".
Selanjutnya awak media kembali mengkonfirmasi terkait dokumen yang merupakan rangkaian proses IUP galian C yang wajib dilengkapi, camat tungkal jaya mengatakan belum pernah diterbitkan atau di berikan oleh pihak kecamatan tungkal jaya terhadap pihak PT Sungai Bahar Pasifik Utama PKS 2.

H.Riki Junaidi.AP . M.SI. Kepala dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu ( DPMPTSP) saat dikonfirmasi perizinan galian C tersebut
"Iya mengatakan bedasarkan Permen ESDM NO 5 tahun 2021 untuk galian C awal nya adalah kewenangan pemerintah pusat, tetapi sejak dikeluarkannya Perpres No 55 tahun 2022 kewenangan untuk galian C dikembalikan dari kewenangan pemerintah pusat kepada provinsi dimana kegiatan tersebut dilaksanakan
dalam hal ini untuk penerbitan perizinan galian C merupakan kewenangan provinsi dan bukan wewenang pemerintah kabupaten" Riky Junaidi ungkapnya
Saat dikonfirmasi kembali terkait proses persyaratan perizinan galian C tersebut apakah tidak melalui Dinas perizinan kabupaten Muba, Sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Untuk keseimbangan berita awak media konfirmasi ke pihak perusahaan melalui Eko selaku Menejer PT Asia Pasifik Utama PKS 2 desa Simpang TUNGKAL kecamatan Tungkal jaya, Sampai berita ini di terbitkan belum memberikan tanggapan.
Darul Kutni Ketua AWDI kabupaten Muba mengatakan supaya pemerintah lebih aktif dalam menjalan Tupoksinya.


