Diduga Tak Netral ASN Dishub Oku Timur Akan Dilaporkan
Pegawai Dishub kabupaten Oku Timur
Rabu, 14 Feb 2024 21:54
6. Menghadiri acara parpol;
7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon;
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan);
Meminta Gubernur Sumsel dan bupati Oku timur Untuk mencopot Jabatan Yang Bersangkutan Sesuai Peraturan ASN Yang Harus netral,
Baca juga:
Kami Lsm Gempur akan Melaporkan Yang Bersangkutan Ke Kejaksaan Tinggi Sumsel,Tutupnya( Tim)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


