Diduga Tak Netral ASN Dishub Oku Timur Akan Dilaporkan

Diduga Tak Netral ASN Dishub Oku Timur Akan Dilaporkan
Pegawai Dishub kabupaten Oku Timur
SUMSEL
Rabu, 14 Feb 2024  21:54

“Setiap orang yang menikmati gaji dari Anggaran Negara maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas, tidak hanya bagi PNS namun berlaku pula untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), perlu ditegaskan bahwa termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kementrian PANRB Dra. Damayani Tyastianti, M.Q.M, yang hadir sebagai narasumber dalam webinar tersebut.

Adanya diskriminasi layanan, konflik atau benturan kepentingan, kesenjangan dalam lingkup instansi, terganggunya integritas dan profesionalisme ASN adalah beberapa dampak apabila ASN tidak netral.

“Pembinaan, pengawasan, penanganan serta penerapan sanksi menjadi kuat karena regulasi kita sudah ada”, tegasnya.

Pada webinar tersebut, disampaikan secara detail perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN diantaranya :

1.    Kampanye/ Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll);

2. Menghadiri Deklarasi Calon;

3. Ikut sebagai Panitia/ Pelaksana;

4. Ikut kampanye dengan atribut PNS;

5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita