Diduga SPBU Durian Rampak Menerima atau Melayani Pengisian BBM,Dengan Tangki mobil yang sudah dimodifikasi.
SPBU di kota lubuk linggau Sumsel.
Jumat, 05 Mei 2023 07:17
Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.(Andika Saputra)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 6 jam lalu
Dugaan Korupsi Rp121,7 Miliar di KIG Gresik, DPW Rajawali Jatim: Polda Diminta Usut Tuntas...JABAR | 15 jam lalu
Seren Taun Ka-658 Kasepuhan Gelar Alam, Bupati: Bukti Keteguhan dan Kecintaan Melestarikan...


