Diduga SPBU Durian Rampak Menerima atau Melayani Pengisian BBM,Dengan Tangki mobil yang sudah dimodifikasi.

Diduga SPBU Durian Rampak Menerima atau Melayani Pengisian BBM,Dengan Tangki mobil yang sudah dimodifikasi.
Foto: SPBU di kota lubuk linggau Sumsel.
SUMSEL
Jumat, 05 Mei 2023  07:17

Lubuklinggau,Aliansinews.

"Diduga Pom bensin (SPBU ) Durian Rampak melayani pengisian minyak Solar Bersubsidi  yang memakai mobil,entah apa yang ada dipikiran oleh petugas SPBU yang masih berani melayani pengisian tidak tepat pada sasaran padahal mobil yang mengantri untuk mengisi solar mengantri (4/5/23)

Hal ini terungkap berdasarkan pantauan awak media pada hari rabu (3/4/23) terlihat jelas salah satu mobil yang sedang membuka pintu tengah dan didampingi oleh salah satu petugas SPBU yang asik mengisi didalam mobil tersebut ,dan kemudian mobil tersebut terlihat di tutup ,pengisian mobil tersebut lebih kurang sekitar 15 sampai 20 menit ,kemudian terlihat juga mobil mobil yang menunggu antrian di belakang mobil tersebut.

Terpisah  berdasarkan keterangan salah satu pengurus baru ,Yassah Riski , menjelaskan bahwa dirinya belum bisa memantau secara benar karena dirinya sibuk mengurus berkas dalam persiapan untuk Audit pada tanggal 15 nanti ,kemudian dirinya juga mengaku bahwa dirinya masih baru 

Dikatakannya " Saya masih baru jadi belum fokus ke arah sana ,disamping itu saya juga masih baru ,kemudian sibuk memepersiapkan untuk Audit tanggal 15 ini nanti "kata dia 

Lanjutnya " Kalau mobil itu Tidak terlalu sering kadang kadang saja dan itu juga mobil dari daerah wilayah selangit  ,ungkapnya sembari santai 

Untuk di ketahui pihak PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi di SPBU menggunkan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah di modif. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.

Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.(Andika Saputra)

TAG:
#
Berita Terkait
Gelar TFG, Kapolri Tekankan Personel Harus Pahami Tugas dan Cara Bertindak saat Amankan KTT ASEAN.
Gelar TFG, Kapolri Tekankan Personel Harus Pahami Tugas dan Cara Bertindak saat Amankan KTT ASEAN.
Gelar TFG, Kapolri Tekankan Personel Harus Pahami Tugas dan Cara Bertindak saat Amankan KTT ASEAN.
Gelar TFG, Kapolri Tekankan Personel Harus Pahami Tugas dan Cara Bertindak saat Amankan KTT ASEAN.
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pengukuhan Pengurus DKM Masjid Banyubiru Aliansi Indonesia
Jembatan Merah Putih Cihujung Kembali Dibuka, Akses Warga Naringgul–Sukamanah Pulih
Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar di Lahan Eks Kadis PUPR Muba, Publik Desak Aparat Usut Tuntas
50 Hektare Sawah Rambay Tegalbuleud Bersiap Dialiri, Petani Sambut Pembangunan Irigasi Cipari Sawahlega
Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan, Pelaku Begal di Kertapati Diringkus
Indeks Berita