Diduga oknum mantan Kades Pekurun Barat kuasai dan jual aset desa yang bukan milik pribadinya
Lampung Utara, AliansiNews
YK, Mantan kades Pekurun Barat kecamatan Abung Tengah kabupaten Lampung Utara diduga tilep oprasional BPD selama menjabat RP 42.000.000,- dan kuasai beberapa ASET desa serta menjual sapi kelompok tani milik desa yang bukan menjadi milik pribadi nya mantan kepala desa, Minggu (05/05/2024).
Berdasarkan informasi yang di dapat banyaknya kejanggalan jaman kepemimpinan YK selaku mantan kades pekurun barat kecamatan abung tengah Kabupaten lampung utara awak media langsung kroscek ke lapangan.
Awak media menemui dan menelusuri beberapa narasumber yang dapat di percaya dan tak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan ini.
"Secara pembelanjaan memang semua terlaksana saat itu,namun sepanjangnya waktu jaman YK menjabat Kades ada beberapa item ASET desa memang tidak ada saat ini,yaitu Laptop jenis acer,AC kantor desa, pembelian tahun anggaran 2021 itu tidak ada pak," tuturnya.
Advertisement
Sumber lain mengatakan, "Sehubungan covid 19 tidak ada lagi Dana covid 19 Tahun anggaran 2022 waktu itu kita alihkan dan di belikan lima (5) ekor sapi seharga RP 87.000.000,- sistem di borong dan ongkos kirim sekitar RP 2.000.000,- sampai ke desa kita pekurun barat ini, karena lokasi kita beli di kabupaten lampung timur pak. Namun saat ini sapi 5 ekor tersebut tersisa 3 ekor yang 2 ekor telah dijual," bebernya.
Tempat yang sama sumber lain memaparkan seperti halnya untuk Badan usaha milik desa (BUMDES) pekurun barat kami hanya menerima buku rekening BANK saja namun saldonya nihil alias kosong.
"Dan kolam ikan pun di kelola mantan kades YK padahal ikan tersebut aset BUMDES, begitu juga dengan lahan parkir tempat wisata mengunakan lahan pribadi tanpa adanya surat hibah dari pemilik tanah.padahal pembangunannya mengunakan dana desa namun kenyataan dibangun lahan pribadi kepala desa," bebernya.
Hasil penelusuran media mendapati aset lainnya berdasarkan informasi dari narasumber yaitu pembangunan tower WIFi berdiri di atas lahan masyarakat namun surat hibah dibuat tidak sesuai dengan tanggal.