Advertisement

Diduga Hambat Pembayaran Pembebasan Lahan, Waskita Disomasi

SUMSEL
Jumat, 29 Mar 2024  21:59
Diduga Hambat Pembayaran Pembebasan Lahan, Waskita Disomasi
Foto: Pertemuan mediasi

Palembang-Sumsel, AliansiNews -

Lahan pengurus Kopegtel akan dijadikan diduga "Tanah Tak Bertuan" hingga manajemen PT WST diduga menghambat pembayaran pembebasan lahan diduga dengan sengaja beritikad tidak baik diduga menghambat dengan diduga Mengulur-ulur waktu untuk diduga tidak membayar uang ganti rugi sampai dengan masa habis SHGB Nomor : 0758 (dh 1616) berakhir hingga diduga menghilangkan upaya klaim uang ganti rugi pembebasan lahan tanpa kepastian yang jelas. 

Akibatnya, management PT Waskita Karya Sriwijaya Tol (WST) diminta segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan berikut pemecahan SHM dengan segera. Bila tidak, segera batalkan, hentikan pengerjaan dan kosongkan objek lahan tanah milik Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel) yang tertuang dalam Surat Somasi Nomor : 01/ADM000-HKM/LAW OFFICE/II/2024 pada (29/02/2024), Somasi Nomor : 02/ADM000-HKM/LAW OFFICE/III/2024 pada (05/03/2024) dan Surat Somasi Nomor : 03/ADM000-HKM/LAW OFFICE/III/2024 pada (07/03/2024). 

Advertisement

Baca juga: Pelantikan Camat STL Ulu Terawas Menuai Kontroversi

Pengurus Kopegtel Palembang melalui kuasa hukum nya Advokat Iwan Santosa SH membenarkan, "benar sebelumnya kami pihak Kopegtel telah melayangkan somasi kepada pihak manajemen PT WST diminta segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan berikut pemecahan SHM dengan segera. Bila tidak, segera batalkan, hentikan pengerjaan dan kosongkan objek lahan tanah milik Pengurus Kopegtel", katanya Jum`at (29/03/2024). 

Advertisement H Ristanto Wahyudi

Didampingi Staf Khusus Ketum Lembaga Aliansi Indonesia Bidang Pertanahan Republik Indonesia, Ruslan. Iwan menceritakan, "lahan klien kami Kopegtel terkena pembebasan lahan Overpass STA-59+450 di desa Talang Buluh kota Palembang sekitar seluas 3.757 M2 (Tiga ribu tujuh ratus lima puluh tujuh meter persegi) dengan nilai fisik dan non fisik dengan total nilai penggantian sekitar satu Miliar lebih melalui proses sejak (13/12/2022) hingga sekarang belum dilakukan pembayaran", ungkap Iwan. 

"Selama 15 (lima belas) bulan melalui proses, hingga sekarang belum dilakukan pembayaran ganti rugi klien kami berikut pemecahan SHGB", lanjut Iwan. 

"Padahal, kami telah penuhi semua persyaratan dan data administrasi kepada pihak manajemen PT WST melalui proses. Bahkan, petunjuk pihak Datun Kejati Sumsel telah kami penuhi dengan melengkapi Surat Keterangan dari Dinas Koperasi yang menyatakan bahwa Kopegtel masih ada dan Surat Keterangan BPN yang menyatakan, SHGB tersebut ada aslinya serta tidak sedang dijaminkan", keluh Iwan. 

Advertisement

Baca juga: Kades Prabumenang Bungkam saat ditanya Terkait Padat Karya Tunai Desa

1
2
3
Berikutnya
TAG:
Kopegtel DATUN somasi pembangunan ganti rugi Waskita
Jaro Ade
H Ristanto Wahyudi

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Dukungan Para Relawan Drs.H.Asep Japar, MM Semakin Kuat

Jabar   Kamis, 16 Mei 2024  22:50

Diskominfo Kota Tangerang Ajarkan 65 Babinsa Kodim 0506 Perlunya Media Sosial

Banten   Kamis, 16 Mei 2024  22:43

Lima Awak Media yang tergabung dengan IWO Indonesia DPD OKI Bersilaturahmi ke Polsek Cengal..

Sumsel   Kamis, 16 Mei 2024  22:31

Bareskrim Polri turun tangan buru tiga buronan kasus Vina Cirebon

Hukum   Kamis, 16 Mei 2024  22:05

Dibuka Iriana Joko Widodo, dr. Sheila Hadiri Puncak Perayaan HUT Dekranas ke-44 di Solo

OKU Timur   Kamis, 16 Mei 2024  21:47

Rekaman pengakuan arwah Vina Cirebon, begini penjelasannya

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  20:29

Kematian Vina Cirebon, polisi sebut kecelakaan tunggal, tapi hp dan motor tidak ada yang rusak..

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  18:39

Kasus Dugaan Proyek Fiktif, Terlapor Mengatakan Tidak Terbukti, Kasat : "Dalam Proses..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  18:19

Terungkap setelah viral film kisah nyata "Vina: Sebelum 7 Hari", ternyata 3 pelaku..

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  17:22

Pertemuan Penguatan dan Komitmen Implementasi aplikasi SISRUTE

BANTEN   Kamis, 16 Mei 2024  16:52

Lagi-lagi terjadi pembunuhan, seorang anak di Tangerang tega habisi ayah kandung

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  16:17

Kantor travel rombongan SMK Lingga Kencana ternyata di kontrakan, sudah tidak ada aktifitas..

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  15:25

TNI-Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  14:58

HUT ke-22 BPI KPNPA RI: Anak-anak Panti Asuhan Kecewa Tanpa Kehadiran PJ Gubernur Sumatera..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  13:40

Jadi saksi meringankan Karen, JK: Saya juga bingung kenapa orang menjalankan tugas jadi terdakwa?..

TIPIKOR   Kamis, 16 Mei 2024  13:08

Lima Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor

JABAR   Kamis, 16 Mei 2024  12:20

Rumah mewah Syahrul Yasin Limpo di Makassar disita KPK

TIPIKOR   Kamis, 16 Mei 2024  12:12

Ketua K3S kota Palembang:PPDB 2024-2024 ikuti peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud)..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  12:09

Akan jadi yang pertama pindah ke IKN, Basuki tanggapi sorotan rumah dinas menteri

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  09:45

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  09:34

Bakesbangpol Sosialisasikan Pilkada Kabupaten Serang 2024 ke Kaum Milenial

BANTEN   Kamis, 16 Mei 2024  08:01

Korupsi internet desa rugikan negara Rp27 Milyar, seorang ASN di Dinas PMD Muba menjadi tersangka..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  00:45

Tunggak pajak Rp250 Miliar, Bobby Nasution segel Mal Centre Point Medan

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  00:23

105 orang jadi korban keracunan massal makanan berkat tahlilan di Kudus

JATENG   Kamis, 16 Mei 2024  00:05

Kebutuhan Hewan Kurban Diprediksi Naik 10%, DPKP Kab Tangerang Lakukan Pengawasan di 664..

BANTEN   Rabu, 15 Mei 2024  23:28
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link