Pelantikan Camat STL Ulu Terawas Menuai Kontroversi
MUSI RAWAS, Aliansinews
Sebuah keputusan kontroversial memunculkan sorotan tajam di tengah masyarakat setelah Muhammad Pahip, M.Pd.I, seorang Guru Ahli Madya dan Kepala Sekolah SMPN Terawas, baru-baru ini dilantik sebagai Camat STL Ulu Terawas.
Kritik yang dilayangkan terhadap keputusan ini menyatakan bahwa penempatan Pahip sebagai camat dianggap tidak rasional oleh sebagian besar pihak.
Menyikapi hal ini, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Pemuda Anti Korupsi (LSM BAPAK), Sony, menyayangkan keputusan tersebut.
Ia menilai bahwa Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud Amin, tidak mempertimbangkan aturan dan kemampuan pejabat yang bersangkutan sebelum melakukan pelantikan.
Advertisement
Poin kritis yang disoroti adalah pengangkatan seorang Kepala Sekolah menjadi Camat, yang dianggap melanggar aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
Sony juga menegaskan bahwa pelantikan ini diduga terkesan dipaksakan, mengingat pejabat yang bersangkutan belum memenuhi syarat administratif dan pengalaman yang diperlukan.
Sony juga menyoroti aspek hukum terkait pengangkatan ini, mengacu pada Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017.
Kedua peraturan tersebut menegaskan pentingnya pengangkatan atau rotasi jabatan berdasarkan Sistem Merit untuk menciptakan ASN yang profesional dan bebas dari praktik korupsi.