Diduga Hambat Pembayaran Pembebasan Lahan, Waskita Disomasi

Diduga Hambat Pembayaran Pembebasan Lahan, Waskita Disomasi
Pertemuan mediasi
SUMSEL
Jumat, 29 Mar 2024  21:59

"Disela rapat dan pertemuan dengan manajemen PT WST telah kami sampaikan keluhan kami ini yang tentunya kami mengalami kerugian, baik waktu dan biaya yang kami keluarkan selama mengikuti proses sejak Desember 2022 hingga sekarang", terang Iwan. 

Selain itu lanjut Iwan, "sesuai petunjuk pihak manajemen PT WST diduga dengan alasan akan dijadwalkan pertemuan pihak klien kami dengan pihak Datun Kejati Sumsel pada (28/07/2023) dan pada (29/02/2024). Namun, hingga sekarang belum terlaksana".

"Sebaliknya, walau belum dilakukan pembayaran, namun, pihak manajemen PT WST telah melakukan pengerjaan penanaman tiang pancang (paku bumi red) diobjek lahan tanah milik klien kami", urai Iwan. 

Iwan berharap, "Pihak manajemen PT WST dapat mengindahkan somasi kami dengan segera membayarkan uang ganti rugi pembebasan lahan klien kami. Bila tidak, segera batalkan, hentikan pengerjaan dan kosongkan objek lahan tanah milik pengurus Kopegtel", harap Iwan. 

"Bila somasi kami ini tidak diindahkan, maka dengan berat hati, kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum, baik secara hukum perdata maupun pidana", tegas Iwan. 

Sementara management PT Waskita Karya Sriwijaya Tol melalui kuasa hukum nya, Advokat Darul Makmun SH mengatakan, "kepengurusan Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel) menurut data yang ada di klien kami hanya memiliki kepengurusan dari tanggal (17/02/2018) dan telah berakhir pada (16/02/2020) yang sampai sekarang belum ada pembaharuan atas kepengurusan Kopegtel itu sendiri", dikutip dari surat tanggapan tindak lanjut ganti rugi pembebasan lahan tanah proyek strategis Nasional (PSN) Kapal Betung Overpass STA-59+450 Dusun Talang Buluh Kota Palembang dan Penyelesaian Pemecahan Sertifikat yang tertuang dalam surat Nomor : 016/DMN-Law/III/2024 tertanggal (18/03/2024). 

"Berdasarkan surat yang kami terima dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Palembang, menurut keterangannya, sejak tahun 2017 Kopegtel tidak pernah lagi melaksanakan Rapat Anggota. Sehingga untuk memenuhi unsur Subjek Hukum yang dapat mewakili dari Badan Usaha Koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor : 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 58 ayat (2) Jo. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320", lanjut Darul. 

Didampingi Advokat Febi Irianto SH MH, menurut Darul, "kesepakatan yang telah terjadi mengenai pembebasan tanah milik Kopegtel terjadi pada tahun 2022 perlu kami pertanyakan kembali mengenai Kedudukan Hukum (Legal standing) dari Kopegtel. Hal tersebut menjadi penting, dikarenakan untuk menunjukkan Kopegtel adalah Subjek Hukum yang sah untuk memenuhi pelaksanaan Asas Kepastian Hukum (Good Corporate Governance) dan peraturan perundang-undangan Nomor : 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana Pasal 41 ayat (4), ayat (5) Jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana Pasal 42 ayat (5)", urai Darul. 

"Untuk jumlah ganti rugi kepada Kopegtel juga harus kami telaah kembali melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau lembaga yang berwenang lainnya dan nilai ganti rugi akan ditentukan pada nilai yang telah dikeluarkan oleh KJPP yang ditunjuk oleh klien kami nantinya (Waskita red)", terang Darul. 

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita