Diduga Hambat Pembayaran Pembebasan Lahan, Waskita Disomasi
Darul menambahkan, "pada prinsipnya, klien kami akan mentaati ketentuan hukum yang berlaku, mengingat pelaksanaan pengadaan tanah oleh klien kami telah sesuai dengan mekanisme sebagaimana dokumentasi yang ada dan perlu kami tegaskan, bahwa klien kami dengan penuh itikad baik akan menyelesaikan kewajibannya, apabila pihak Kopegtel dapat menunjukkan alamat pembayaran yang sah sesuai dengan nama yang tertulis di SHGB atas nama Kopegtel dan dapat menunjukkan surat keputusan atas status kepengurusan Kopegtel. Hingga klien kami akan melakukan pembayaran harus berdasarkan dasar yang jelas, sesuai dengan nama yang tertulis didalam SHGB dan nantinya klien kami dapat bertanggungjawab atas transaksi tersebut dikemudian hari", jelasnya.
Diketahui, informasi yang beredar dilingkup pengurus Kopegtel, PT WST dan Datun Kejati Sumsel, oknum manager PT WST diduga akan menjadikan diduga "Tanah Tak Bertuan" diobjek tanah milik pengurus Kopegtel. Sebab, pihak PT WST diduga mengatakan, "siap melakukan pembayaran ganti rugi, namun diduga dengan alasan dikhawatirkan akan berbenturan dengan pihak Datun Kejati Sumsel", bernada gertakan.
"Padahal, sebelumnya sesuai petunjuk pihak manajemen PT WST diduga dengan alasan akan dijadwalkan pertemuan pihak pengurus Kopegtel dengan pihak Datun Kejati Sumsel pada (28/07/2023) dan pada (29/02/2024). Namun, hingga sekarang belum terlaksana".
"Sebaliknya, manajemen PT WST diduga yang bermasalah dengan salah satu pihak Datun Kejati Sumsel, sebab PT WST diduga belum membayar ganti rugi lahan milik salah satu pihak Datun yang diduga terkena pembangunan".
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.()


