Diduga Adanya PMH, 2 Tahun Terpidana Belum Dieksekusi

Diduga Adanya PMH, 2 Tahun Terpidana Belum Dieksekusi
Wakil ketua ADHI Sumsel,DR Konar Zuber SH MH
SUMSEL
Rabu, 01 Mar 2023  07:26

Perkara Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Perkara Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg

Perkara Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg

yang kesemua putusan perkara tersebut menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara," ungkap Ruli. 

"Akan tetapi, sepengetahuan kami 3 (tiga) Terpidana termasuk klien kami telah menjalani hukuman sampai dengan saat ini."

"Namun, satu Terpidana diduga belum dilakukan penahanan dan dilakukan eksekusi sejak awal serta diduga masih menghirup udara bebas hingga sekarang," bebernya. 

Ruli berharap, "Terhadap Terpidana yang belum dilakukan eksekusi sebagaimana perintah putusan PN Palembang Kelas I-A Khusus dengan perintah untuk ditahan dapat segera menjalani hukuman sebagaimana yang telah kami sampaikan secara lisan kepada pihak Kejari Banyuasin sebelumnya untuk segera mungkin dapat melaksanakan eksekusi putusan terhadap salah satu Terpidana yang belum menjalani hukuman. Apabila nantinya terhadap salah satu Terpidana belum juga dilaksanakan eksekusi."

Maka bukan tidak mungkin, langkah Ruli, "Kami akan mengajukan permohonan secara resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk melaksanakan eksekusi putusan PN Palembang tersebut," tegasnya. 

"Sebab, sebagaimana perintah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang bersangkutan diduga tidak menjalani hukuman kurungan penjara, sangat tidak adil bagi klien kami serta Terpidana lainnya," jelas Ruli. 

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin Agus Widodo SH MH melalui Kasi Pidsus Hafis Mahadi SH MH mengatakan, "Tanpa permohonan pun sudah merupakan kewenangan kami untuk melaksanakan eksekusi kecuali adanya upaya hukum dan kami telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana tersebut ke Lapas Mata Merah," katanya dikonfirmasi Selasa (28/02/2023). 

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#banyuasin
#kejari
#sumsel
#pk
#mahkamah agung
#kejaksaan
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita