Diduga Adanya PMH, 2 Tahun Terpidana Belum Dieksekusi

Diduga Adanya PMH, 2 Tahun Terpidana Belum Dieksekusi
Wakil ketua ADHI Sumsel,DR Konar Zuber SH MH
SUMSEL
Rabu, 01 Mar 2023  07:26

Lantaran permohonan PK dikabulkan oleh MA RI yang tertuang dalam Putusan Nomor : 1214 PK/Pid.Sus/2022 dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg pada (20/08/2021). 

Dinilai Putusan PK yang telah mempunyai hukum mengikat (inkrach). Akibatnya, Terpidana Hari Irawansyah ST MM melalui kuasa hukum nya Advokat Ruli Ariansyah SH mengajukan permohonan untuk dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana lainnya kepada Kajari Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin berdasarkan putusan permohonan PK Nomor : 1214 PK/Pid.Sus/2022 pada (15/12/2022) atas putusan perkara Tipikor pada PN Palembang Kelas 1-A Khusus Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg pada (20/08/2021) yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 10/RAK/II/2023 tertanggal (10/02/2023). 

Advokat Ruli Ariansyah SH membenarkan, "Benar, kami sebelumnya telah mengajukan permohonan PK ke MA RI dan permohonan eksekusi kepada Kajari Pangkalan Balai Banyuasin terkait dikabulkannya permohonan PK kami," katanya dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (27/02/2023). 

Menurut Ruli, "Permohonan kami ajukan lantaran dikabulkannya PK kami yang telah mempunyai hukum mengikat (inkrach) dan berdasarkan ketentuan hukum Pasal 270 KUHAP Jo Pasal 278 KUHAP Jo Pasal 279 KUHAP demi kepastian hukum klien kami," tegasnya. 

"Permohonan PK yang kami ajukan diputus dengan amar putusan mengabulkan permohonan PK yang dimohonkan oleh pihak kami selaku pemohon, dimana sebelumnya klien kami dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang Kelas I-A Khusus sebagaimana dalam putusan perkara nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg pada 20 Agustus 2021 yang mana putusan PN Palembang Kelas I-A Khusus tersebut dibatalkan oleh Putusan MA RI sebagaimana dalam putusan perkara nomor : 1214/PK/PID.SUS/2022 pada 15 Desember 2022 yang amarnya mengabulkan permohonan PK yang diajukan," ungkap Ruli. 

"Semula klien kami dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang Kelas I-A Khusus dikurangi menjadi 2 (dua) tahun penjara oleh majelis hakim MA RI," terang Ruli. 

"Begitu juga dengan uang penggati dan denda juga di kurangi setengahnya. Dengan demikian kami selaku penasehat hukum dari Terpidana sangat berterima kasih terhadap putusan Hakim Agung MA RI yang memeriksa dan mengadili permohonan PK yang kami ajukan dengan segala pertimbangan hukumnya dalam memberikan putusan terhadap perkara klien kami," urainya. 

"Meskipun kami tetap meyakini bahwa klien kami tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dituduhkan terhadap dirinya," sesalnya. 

"Kami selaku penasihat hukum Terpidana perlu menyampaikan permasalahan hukum yang menjerat klien kami sebelumnya atas dugaan adanya pungutan retribusi tera/tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan (UTTP) dalam wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 yang perkaranya diajukan, diperiksa dan diadili oleh PN Palembang Kelas I-A Khusus sebanyak 3 (tiga) perkara yang dilakukan penuntutan secara terpisah dengan 4 (terdakwa) sebagaimana :

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#banyuasin
#kejari
#sumsel
#pk
#mahkamah agung
#kejaksaan
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita