Debt Collector adalah Profesi Legal, Masyarakat Harus Memandang Secara Jernih dan Proporsional
Jujur saja melihat debt collector harus jernih dan proporsional melihatnya. Bagaimana pun utang harus dibayar. Menurut Undang-Undang Fiducia – yang kemudian masuk dalam UU P2SK Nomer 4 Tahun 2023 — kendaraan yang belum lunas itu masih dimiliki oleh perusahaan leasing. Pasal 119 menyebutkan, ”Sertifikat jaminan fidusia yang diterima oleh penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan sebagai jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban konsumen”.
Jadi, jika debt collector dilarang beroperasi atau diancam, maka pada akhirnya akan menimbulkan dampak buruk juga bagi debitur. Akibatnya, jika debitur tak bayar utang, seumur hidup debitur yang menunggak itu akan masuk daftar hitam. Seumur hidup pula tidak akan bisa mendapatkan pinjaman lagi, baik dari bank maupun leasing. Baik buat KPR maupun kredit apa saja. Jadi, ajakan mengajak untuk memerangi tukang tagih bisa jadi sama saja mengajak masyakarat untuk tidak membayar kewajibannya – dalam pespektif jangka panjang juga akan mengalahkan diri sendiri.
Benar. Gerakan memerangi debt collector itu seperti melarang ke masyarakat untuk ngemplang utang. Bahwa, ada debt collector yang salah prosedur itu yang harus ditindak. Kasus pada Clara Shinta bisa jadi hanya salah satu prosedur, dan harus ditindak sesuai hukum. Jika diberi teman-teman dari debt collector yang kuasanya NSC Finance duduk-duduk manis dan tidak “resek”, maka urusannya lancar-lancar saja. Tapi, keberadaan debt collector itu penting bagi ekosistem multifinance. Apalagi menurut catatan Infobank Institute mayoritas (95%) tidak ada ekses negative dengan debt collector ini.
Industri multifinance yang tahun 2022 yang berjumlah 153 perusaaan ini sudah mulai bangkit. Pembiayaan multifinance sudah membaik mencapai Rp420 triliun dari tahun 2021 yang mencapai Rp364 triliun. Tahun 2023 ini, seperti perkiraan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seiring meningkatnya mobilitas masyarakat, perusahaan pembiayaan diperkirakan akan tumbuh sekitar 13-15%. Bisa jadi angka pembiayaan akan mendekati angka Rp475-500 triliun.
Apalagi multifinance juga lekat dengan industri otomotif yang menyerap tenaga kerja dengan multi efek ekonomi yang besar. Kontribusi pembayaran pajak juga tidak kecil dari sektor otomotif ini. Sektor perbankan menjadi induk bagi industri multifinance. Juga, multifinance tempat tumbuh subur perusahaan asuransi. Jika satu bagian — yaitu dukungan penagihan kredit seperti penagih utang ini diperangi, maka akan terjadi kegoncangan dalam industri multifinance yang tentu dampak ekonominya besar. Banyak yang menggantungkan hidupnya dari industri multifinance .
Untuk itu – jangan ada dusta di antara kita. Mari kita sama-sama mendudukan kembali posisi debt collector sebagai ekosistem keuangan. Dan, debt collector itu merupakan profesi sebagai pendukung penagihan kredit. Tanpa profesi debt recovery ini tidak bisa dibayangkan tumpukan kredit macet perusahaan multifinance. Bisa jadi multifinance akan menjadi bank macet — yang jujur akan membahayakan perekonomian, dan terutama bank sebagai sumber dananya.
Kita luruskan debt collector yang tidak punya sertifikasi. Yuk! Kita bereskan mereka yang ugal-ugalan seperti “preman”. Jadi, debt collector yang illegal atau “salah prosedur” itu hanya kasus per kasus. Kita bereskan, dan pihak berwajib sudah membereskan personel debt collector kasus Clara Shinta.
Semuanya baik-baik saja. Ini sama halnya tidak semua polisi seperti Ferdy Sambo. Atau, tidak semua anak pejabat pajak seperti Mario. Harus melihat kasus per kasus. Harus proporsional dan jernih menanggapi. Lebih nyaman dibereskan saja debt collector yang brutal, tapi yang namanya utang harus dibayar.
Sekali lagi — jangan sampai perang melawan debt collector yang dilakukan para pejabat ini diterjemahkan seperti melarang masyarakat untuk tidak membayar hutang. Atau, seperti membekingi masyarakat untuk tidak membayar pinjaman, alias ngemplang. Padahal, utang harus dibayar, bos! Ingat duit multifinance itu duit bank, dan uang bank itu uang masyarakat juga. Bukan hibah dari Nabi Soelaman yang tidak harus dikembalikan. Jadi, jangan ngemplang dan tidak kooperatif ya!


