Debt Collector adalah Profesi Legal, Masyarakat Harus Memandang Secara Jernih dan Proporsional

Debt Collector adalah Profesi Legal, Masyarakat Harus Memandang Secara Jernih dan Proporsional
 
PROFIL & OPINI
Kamis, 02 Mar 2023  15:37

Hari-hari ini Debt Collector digambarkan sebagai sosok yang menakutkan. Apalagi, Kapolda Metro Jaya pun menjadikan debt collector sebagai profesi yang harus ditumpas. Premanisme debt collector harus ditumpas habis. Sudah meresahkan masyarakat Jakarta. Sebelumnya, tahun 2021 Pangdam Jaya juga menyatakan demikian. Juga, sebelumnya di tahun tang sama, para Gubernur di beberapa daerah juga mengibarkan bendarang perang terhadap debt collector , seperti Gubernur Jawa Tengah, Jawa Timur.

Di daerah-daerah keberadaan debt collector juga menjadi bulan-bulanan masyarakat. Apalagi banyak debt collector yang nyawanya melayang akibat diksa masyarakat. Padahal, keberadaan debt collector merupakan bagian dari ekosistem indutri multifinance. Juga, industri perbankan. Bayangkan, jika keberadaan tukang tagih ini tidak ada, maka leasing yang sebagian besar menggunakan uang bank akan remuk.

Tapi benar-benar ada ekses dalam eksekusi jaminan. Industri multifinance (leasing) menggunakan jasa pihak ketiga untuk menarik kendaraan bermotor (roda dua dan empat) tentu ingin segera motornya kembali, setelah debitur macet. Perusahaan leasing punya cara untuk menyelesaikan ini.

Tapi entah kenapa ketika mengeksekusi kendaraan atas pinjaman Dona Maradona kendaraan yang dikuasai oleh Clara Shinta ini menjadi ribut dan heboh? Mengapa kok kendaraan ada di tangan Clara Shinta, sementara yang berhutang kepada Dona Maradona. Lebih aneh bin bingung lagi — yang berutang Dona kok yang melunasi Clara Shinta. Apa urusannya? Apakah ini kasusnya menyangkut selegram? Atau, ada cerita lain? Banyak pertanyaan. Entahlah, yang pasti sejujurnya debt collector itu menjadi bagian penting dari penyehatan industri multifinance.

Kasus yang terjadi pada Clara Shinta – dimana ada penarikan paksa kendaraan yang oleh debt collector . Virus. Peristiwa itu jujur saja bukan cerminan dari industri leasing atau multifinance di Indonesia. Itu hanya ekses, karena setiap hari leasing melakukan eksekusi terhadap debitur yang macet. Penarikan kendaraan biasa terjadi. Dan, kalau tidak mau ditagih ya harus melunasi kewajibannya. Jika belum punya uang bisa kooperatif.

Bayangkan, jika kendaraan yang macet, dan tidak segera ditarik akan menurunkan nilai kendaraan (depresiasi). Berbeda dengan jaminan tanah dan bangunan yang terlihat naik setiap tahun (apresiasi). Wajar saja multifinance segera jaminannya bisa ditarik. Itu karena jaminan berupa kendaraan yang asetnya terus turun.

Tidak sedikit pula Debitur yang “Sontoloyo”

Tidak sedikit debitur macet yang nakal agar kendaraan kendaraan bermotornya tidak ditarik. Tidak sedikit pula debitur yang “sontoloyo”. Tidak mau membayar, tapi lebih galak dari yang menagih, dan tak jarang mengeroyok penagih utang. Padahal ketika meminjam datang baik-baik, dan segera ingin menyetujui pinjamannya.

Menurut catatan Infobank Institute, berikut jenis jenis debit yang macet. Satu, kendaraannya ada, tapi debiturnya sudah tidak ada. Dua, debiturnya ada, tapi kendaraannya sudah tidak ada – sudah pindah tangan, dijual atau digadaikan. Ketiga, kendaraannya tidak ada dan nasabahnya sulit ditemukan. Empat, kendaraan ada dan debitnya ada, tapi dijamin oleh “preman” yang berkedok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#debt collector
#polda metro
#premanisme
#leasing
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita