Dari Sering Bolos Sampai Menjadi Calo, Sejumlah 4 PNS di Boyolali Kena Sanksi Berat. Salah Satunya Ada yang di Pecat

Dari Sering Bolos Sampai Menjadi Calo, Sejumlah 4 PNS di Boyolali Kena Sanksi Berat. Salah Satunya Ada yang di Pecat
 
SOLO RAYA
Kamis, 10 Ags 2023  21:33

BOYOLALI - Para abdi negara yang seperti ini tak bisa jadi percontohan, apalagi cuma makan gaji buta. Mungkin ini sebagian kecil saja kelakuan mbalelo para oknum PNS yang ketahuan publik. 

Seperti yang terjadi di Kabupaten Boyolali ini, gegara dominan bolos kerja dikantornya. ASN yang dijatuhi sanksi juga ada salah seorang guru SD negeri yang lama tak masuk kerja tanpa izin.

Jaro Ade

Disisi lain, juga terdapat satu ASN lainnya yang melakukan pelanggaran karena bercerai tanpa izin dari atasan. Dia mendapat hukuman penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya selama satu tahun.

Namun secara pasti, terdapat sejumlah empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Boyolali mendapat sanksi hukum berat dari instansi terkait.

Ika Mustika

Ganjaran diantaranya empat PNS tak cukup disitu saja, mereka juga diantaranya ada yang dipecat secara tidak terhormat karena dinilai telah melakukan pelanggaran tingkat berat, sehingga dijatuhi sanksi langsung dari Bupati Boyolali. 

Baca juga: Terlalu !! Tugu Macan Simo Boyolali Malah di Rusak Oknum Usai Adanya Pengesahan Salah Satu Persilatan Hingga Pawai Ratusan Orang

Terkait rincian detail identitas maupun instansi para ASN yang mendapat ganjaran sanksi berat tersebut yakni terdiri dari satu guru SD, dua pegawai organisasi perangkat daerah (OPD), dan satu pegawai di kecamatan. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D), Waskitha Raharjo, Kamis (10/8/2023) membenarkan soal adanya empat ASN di Boyolali yang terkena sanksi dan semuanya (pelanggaran) disiplin berat bahkan ada yang dipecat. 

Dia memastikan pemberian saksi pemecatan ini sudah sesuai prosedur, mulai dari surat peringatan (SP) 1, SP 2. Namun, ASN guru tersebut tetap melanggar aturan dan tidak masuk kerja.

Baca juga: Spanduk "KUKIRA CUMA HATIKU YANG REMUK, JUBULE DALANE HO`O" Terpasang di Jalan Rusak Boyolali, Warga: Dampak Truk Pengangkut Dari Penambangan

Diterangkan, bahwa perceraian ASN telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. ASN yang akan bercerai, baik sebagai tergugat maupun penggugat wajib mendapatkan izin dari bupati.

Hal:
1
2
Berikutnya
TAG:
Sanksi
PNS
Pemkab
Boyolali
Berita Terkait
Daerah   Jumat, 08 Des 2023  16:40
Selengkapnya