Kasus salah tangkap, Polres Blitar disebut lambat menangani
“Selisih waktu antara peristiwa dan visum cukup lama, jadi sangat mungkin luka-luka di tubuh klien kami sudah mulai sembuh. Namun, kami tetap menunggu hasil resmi sebagai dasar langkah hukum berikutnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Feriadi mengaku dijemput empat anggota kepolisian di rumahnya tanpa penjelasan dan langsung diborgol atas tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya, seorang perempuan berusia 52 tahun. Ia mengaku sempat mengalami kekerasan fisik dan perlakuan tidak pantas saat diperiksa di Mapolres Blitar sebelum akhirnya dibebaskan.
Kasus ini memicu perhatian publik setelah video pengakuan Feriadi viral di media sosial. Kini, seluruh proses hukum terhadap para oknum yang diduga terlibat masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang.
Tanggapan Polres Blitar
Menanggapi tuduhan tersebut, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal melalui Seksi Pengamanan Internal (Paminal). Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penjemputan Feriadi oleh unit opsnal Satreskrim.
Namun, tuduhan terkait kekerasan fisik dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil visum dan keterangan sejumlah saksi. Arif menjelaskan, permintaan agar korban melepas pakaian dilakukan karena pakaian tersebut dijadikan barang bukti laboratorium forensik, dan pihak kepolisian telah menyediakan pakaian pengganti sementara.
Sebagai bentuk transparansi, Polres Blitar juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap II kepada pelapor.
“Kami tetap berkomitmen menjaga integritas dan prinsip Presisi, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara terbuka dan profesional,” kata Arif.


