Kasus salah tangkap, Polres Blitar disebut lambat menangani

Kasus dugaan salah tangkap terhadap seorang warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, terus bergulir. Kuasa hukum korban, Haryono, menyatakan akan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri untuk memastikan adanya penegakan hukum yang transparan dan adil.
“Iya, kami akan melaporkan hal ini secara resmi ke Divpropam Mabes Polri,” ujar Haryono kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Menurut Haryono, pihak keluarga mengapresiasi sikap Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman yang telah mengakui adanya kesalahan prosedur dalam penangkapan korban, Feriadi (FE). Namun, ia menilai masih ada sejumlah kejanggalan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
“Pengakuan Kapolres bahwa memang terjadi kesalahan prosedur adalah langkah awal yang baik. Tapi soal pernyataan bahwa klien kami meminta sendiri untuk berganti pakaian tahanan, kami sangat meragukannya. Tidak mungkin ia meminta hal itu secara sukarela, pasti ada unsur paksaan,” tegas Haryono.
Ia juga membantah keterangan Kapolres yang menyebut Feriadi ditahan selama dua hari. Berdasarkan catatan dan kesaksian keluarga, proses penangkapan hingga pembebasan berlangsung kurang dari 24 jam.
“Yang benar, klien kami ditangkap malam hari dan dilepaskan keesokan harinya. Jadi informasi dua hari itu tidak sesuai fakta,” ujarnya.
Terkait hasil visum yang disebut tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan, Haryono mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi.
“Soal visum, kami tidak bisa menilai sebelum melihat dokumen aslinya. Kami sudah mengajukan permintaan resmi, tapi belum ada jawaban dari pihak kepolisian,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Haryono menjelaskan dugaan penganiayaan terhadap Feriadi terjadi pada 21 Agustus 2025, tepat saat proses penangkapan di dalam mobil. Setelah itu, pihaknya melapor ke Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Blitar pada 27 Agustus 2025, dan visum baru dilakukan pada 30 Agustus 2025.
“Selisih waktu antara peristiwa dan visum cukup lama, jadi sangat mungkin luka-luka di tubuh klien kami sudah mulai sembuh. Namun, kami tetap menunggu hasil resmi sebagai dasar langkah hukum berikutnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Feriadi mengaku dijemput empat anggota kepolisian di rumahnya tanpa penjelasan dan langsung diborgol atas tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya, seorang perempuan berusia 52 tahun. Ia mengaku sempat mengalami kekerasan fisik dan perlakuan tidak pantas saat diperiksa di Mapolres Blitar sebelum akhirnya dibebaskan.
Kasus ini memicu perhatian publik setelah video pengakuan Feriadi viral di media sosial. Kini, seluruh proses hukum terhadap para oknum yang diduga terlibat masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang.
Tanggapan Polres Blitar
Menanggapi tuduhan tersebut, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal melalui Seksi Pengamanan Internal (Paminal). Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penjemputan Feriadi oleh unit opsnal Satreskrim.
Namun, tuduhan terkait kekerasan fisik dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil visum dan keterangan sejumlah saksi. Arif menjelaskan, permintaan agar korban melepas pakaian dilakukan karena pakaian tersebut dijadikan barang bukti laboratorium forensik, dan pihak kepolisian telah menyediakan pakaian pengganti sementara.
Sebagai bentuk transparansi, Polres Blitar juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap II kepada pelapor.
“Kami tetap berkomitmen menjaga integritas dan prinsip Presisi, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara terbuka dan profesional,” kata Arif.











