Gegara chat mesra, satpam di Tuban bacok perangkat desa hingga tewas
Pelaku pembunuhan perangkat Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Tuban saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Rabu, 05 Nov 2025 16:19
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga kuat karena persoalan asmara yang sudah berlangsung sejak tahun 2024.
“Korban yang merupakan perangkat desa diketahui menjalin komunikasi asmara dengan istri pelaku. Pelaku bekerja sebagai satpam di pabrik semen. Saat ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Rudi.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 4 jam lalu
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal...SUMSEL | 4 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes...BOGOR RAYA | 15 jam lalu
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian...


