Bupati Raja Ampat, Papua Barat, Zhalimi Masyarakat Adat Suku Ambel
Sementara itu Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat Yusub Salim, mengaku sempat akan melakukan pertemuan dengan masyarakat adat, namun agenda itu tertunda karena belum ada penjadwalan.
Lebih lanjut Jhon Tokan mengatakan, timnya sudah menginvestigasi lokasi pembangunan jalan tersebut yang berada di sebelah Timur Pulau Waigeo Kabupaten Raja Ampat.
“Dari data serta bukti- bukti yang diambil oleh tim investigasi kami KGS LAI jelas hal ini sangat merugikan masyarakat adat setempat, karena pembangunan jalan tersebut yang saat ini telah memasuki ± 20 Kilo meter banyak kerusakan fatal, mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat adat, di mana Sagu dan jenis tanaman yang bernilai ekonomis termasuk situs budaya Goa Kristal peninggalan leluhur yang seharusnya di lestarikan digusur dan dirusakan oleh kontraktor PT. Kalanafat Putra,” kata dia.
Pada saat Tahun 2018 lau LAI pernah berkoordinasi dengan pihak Pemkab Raja Ampat, yang saat itu diwakili Oleh Sekda Yusub Salim.
“Namun hasilnya sama saja, jawaban Sekda Raja Ampat bahwa lebih baik hal ini dibawa ke pengadilan agar jelas,” jelas Jhon Tokan.
Namun saat PT. Kalanafat Putra digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong, tidak ada satupun yang datang termasuk perwakilanan dari Pemda Raja Ampat.
Hal tersebut dianggap sebagai kesengajaan dan pembiaran, hingga pada tanggal 27 April 2020 LAI melakukan pemalangan terhadap satu unit alat berat milik PT. Kalanafat Putra berdasarkan kuasa dari masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Selanjutnya pihak PT. Kalanafat Putra melaporkan LAI ke pihak kepolisian Raja Ampat dengan tuduhan pencurian, pembongkaran dan penghasutan.
“Kami pihak Lembaga Aliansi Indonesia tidak melakukan kejahatan apapun terhadap siapapun atau barang apapun juga. Kami melakukan pemalangan atas dasar kuasa dan bukti-bukti yang kami ambil serta dalami sendiri di lapangan,” paparnya.


