Buntut Dari SPB Ganda, Karyawati PT. SJU Belinyu Diminta Berhenti Dari Perusahaan
Bangka - Selain Erwinsyah alias Entil, nasib yang sama terjadi pula kepada Sunasah Purnama Dewi atau sering dipanggil Sunasah yang merupakan kasir di PT. Sarana Jambi Utama Cabang Belinyu (PT. SJU Belinyu) yang terletak di Pelabuhan Tanjung gudang, Kecamatan Belinyu.
Sunasah mengatakan bahwa dirinya diminta berhenti oleh manajemen PT. SJU Belinyu dengan alasan karena telah memberikan foto SPB dan BKU Kas jalan kepada salah satu sopir mobil tangki aspal.
Menurut Rahma memberikan foto SPB kepada sopir itu salah karena sopir adalah orang luar. Pernyataan tersebut membuat Sunasah kaget. Karena selama perusahaan mulai berdiri tahun 2011 dan General Manager(GM) mulai dari Ronald, Efendi(alm), Yohanes sampai dengan Fitri, belum pernah mereka mengatakan baik secara lisan atau tulisan bahwa sopir merupakan orang luar.
"Hari itu Jumat (4/8/2023) saya dipanggil ke ruangan GM PT. SJU Belinyu, Fitri. ada HCM utusan dari PT Jaya Trade yang merupakan induk perusahaan yakni Rahma dan Ronald Dyan Laksana, saya dituduh bahwa sudah memberikan foto SPB ke salah satu sopir yang menurut Rahma adalah orang luar, sehingga saya dirumahkan tanpa ada alasan yang jelas," Ungkap Sunasah kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).
Pengakuan Sunasah bahwa dia mendapatkan panggilan dari manajemen PT. SJU Belinyu pada hari Jumat (10/8/2023). untuk penyampaian hasil pertimbangan dari pihak perusahaan yang dimana Hadir disitu GM PT. SJU Belinyu, Fitri, dari legal officer PT. Jaya Trade, Agung dan Ronald Dyan Laksana.
Advertisement
"Setiba saya di kantor PT. SJU Belinyu saya melapor ke satpam dan langsung menuju ruang kantor, seluruh badan saya diperiksa, dan disuruh menyimpan barang bawaan saya termasuk HP," ujar Sunasah.
Menurutnya, sesampai di ruangan pimpinan, Sunasah disampaikan hanya secara lisan apa hasil keputusan dan kesalahan yang telah ia lakukan, serta disuruh memilih 2 opsi untuk pemberhentiannya dari perusahaan.
Adapun 2 opsi tersebut adalah membuat surat pengunduran diri dan mendapatkan uang sebesar 50 juta rupiah atau di PHK dan mendapatkan uang senilai 7 juta rupiah.
Namun lucunya, pihak manajemen menyuruh Sunasah untuk berfikir-fikir dahulu jangan menentukan untuk di PHK, karena kalau memilih di PHK maka manajemen mengancam akan melaporkan Sunasah ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tentang kesalahan yang telah ia lakukan.