BPK Ungkap Hal Tak Wajar dari Anggaran COVID-19, Apa Saja Itu?

BPK Ungkap Hal Tak Wajar dari Anggaran COVID-19, Apa Saja Itu?
 
JATENG-DIY
Sabtu, 11 Des 2021  11:47

Dia juga akan menetapkan peraturan terkait dengan pengelolaan rekening penampungan sisa dana Belanja Lain-Lain Kartu Prakerja sebagai dana cadangan.

"Menteri Keuangan akan melakukan identifikasi dan rekonsiliasi atas sisa dana PC-PEN 2020, serta program/kegiatan PC-PEN 2020 yang akan dilanjutkan pada 2021 sesuai dengan pengaturan dalam PMK Nomor 187/PMK.05/2020," demikian tanggapan Sri Mulyani lebih lanjut.

BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Sri Mulyani. Apa saja?

Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah antara lain agar:

- Menyusun dan menetapkan mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi COVID-19 pada LKPP, termasuk penyusunan asersi manajemen atas pemberian insentif perpajakan dalam rangka implementasi Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2020.

- Memerintahkan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai antara lain untuk memperbaiki sistem pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan pada Sistem Informasi DJP (SIDJP), mekanisme pengolahan atau verifikasi pengajuan dan pencairan insentif dan fasilitas perpajakan, menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya, serta memerintahkan kepala kantor pabean melakukan penelitian mendalam dan/atau penelitian ulang dan/atau audit kepabeanan atas barang yang memperoleh fasilitas insentif yang menggunakan Kode HS tidak sesuai dengan ketentuan.

- Berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait agar memperbaiki tata kelola pelaksanaan anggaran yang terkait dengan program PC-PEN untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas.

- Menetapkan peraturan terkait dengan pengelolaan rekening penampungan sisa dana Belanja Subsidi Bunga/Margin KUR dan non-KUR dalam rangka PC-PEN dan Belanja Lain-Lain Kartu Prakerja sebagai dana cadangan.

- Melakukan identifikasi dan rekonsiliasi sisa dana PC-PEN 2020 dari pengembalian belanja/pembiayaan PC-PEN 2020, serta program/kegiatan PC-PEN 2020 yang akan dilanjutkan pada 2021 sesuai dengan pengaturan dalam PMK Nomor 187/PMK.05/2020.*(def-tim)

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita