BP Penganiayaan Anak P-19, JPU : "Periksa Saksi Petunjuk"

BP Penganiayaan Anak P-19, JPU : "Periksa Saksi Petunjuk"
Korban & Pelaku
SUMSEL
Kamis, 01 Feb 2024  10:53

"Gelar Perkara Penganiayaan Anak, 3 Terlapor 1 Tersangka"

Penyidik telah melakukan Gelar Perkara Penetapan Status Terlapor BPM sebagai Tersangka, telah mengirimkan Surat Panggilan terhadap Tersangka BPM dan telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Tersangka BPM serta telah mengirimkan Surat Penetapan Tersangka BPM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Rencana tindak lanjut, penyidik akan mengirimkan Berkas Perkara (BP Tahap I) ke Kejari Palembang dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkembangan penyidikan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) perkara kekerasan terhadap anak Nomor : B/2151-e/I/2024/Reskrim (08/01/2024).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah SH SIK mengatakan, "Hasil gelar perkara merupakan bagian dari proses penyidikan kami", katanya Senin (08/01/2024).

"Laporan tersebut dalam proses penyidikan dan Berkas Perkara (BP) tersebut akan dikirimkan untuk segera dilakukan penelitian oleh pihak Kejari Palembang", lanjut sang Kasat.

"Kita transparansi, akuntabel, jadi tidak ada rekayasa (berpihak red), semua sesuai bukti yang ada, sesuai prosedur dan SOP (Standar Operasional Prosedur)", tambah sang Kasat.

Disinggung, pertimbangan apa hanya satu Terlapor saja yang diterbitkan SPDP dari tiga Terlapor? Sangat disayangkan, hingga berita ini dipublikasikan sang Kasat belum bersedia menanggapi nya.

"Penyidikan Penganiayaan Anak Diduga Berpihak, 3 Terlapor 1 SPDP"

R (40) warga Jl. Inspektur Marzuki Kel. Siring Agung Kec. IB I kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan dengan proses hukum yang ia jalani selaku Pelapor.

<<
1
2
3
4
5
6
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita