BP Penganiayaan Anak P-19, JPU : "Periksa Saksi Petunjuk"

BP Penganiayaan Anak P-19, JPU : "Periksa Saksi Petunjuk"
Korban & Pelaku
SUMSEL
Kamis, 01 Feb 2024  10:53

Dalam gelar perkara, Wakasat mengatakan, "laporan tetap diproses, mengacu pada Pasal dan ayat yang dikenakan Tersangka tidak dapat dilakukan penahanan", katanya yang ditirukan saksi pelapor. 

Namun, "Tersangka wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis (ngemil red) sambung Kanit PPA sembari memperlihatkan surat wajib lapor ke Saksi Pelapor. Menurut Kanit, sebelumnya Tersangka B telah kami lakukan penahanan selama 1X24 jam saja", ucap saksi pelapor menirukan kata sang Kanit. 

"Sedangkan Terlapor J dan Terlapor R tidak diterbitkan SPDP dengan alasan kedua Terlapor merupakan saksi Tersangka B. Sebab menurut penyidik Bripka A Kamil SH, dari hasil pemeriksaan, Terlapor J membantah telah memukul korban, Terlapor J mengaku hanya melerai saja, ungkap penyidik Bripka A Kamil SH dihadapan Wakasat", ungkap saksi pelapor. 

"Padahal, menurut penyidik sebelumnya, ketika dimintai keterangannya, dalam keterangan para Terlapor, pada intinya mereka mengakui bersalah dan masih meminta solusi dari penyidik untuk dimediasi (Damai) dan Penyidik pun menyarankan dan mempersilahkan mereka untuk datang lagi kerumah korban atau pelapor", beber saksi pelapor RM menirukan kata penyidik.

Selain itu, "Anak saksi D tidak hadir memenuhi Surat Panggilan Ke-II penyidik dan tidak ada konfirmasi, sang Kanit diduga mengakui belum ada upaya untuk kembali menghadirkan anak saksi D", beber RM. 

Langkah Wakasat meminta Kanit PPA melalui penyidik Bripka A Kamil SH mencari saksi petunjuk lainnya, diantaranya, A tuan rumah tak jauh dari TKP yang sempat melerai dan M Ketua RT setempat. 

Usai Gelar perkara, "diluar ruang gelar perkara terlihat hadir ketiga para Terlapor, Terlapor J (Bapak) yang didampingi sang istri, Terlapor R dan Tersangka B. Namun, para Terlapor dan Tersangka tidak dihadirkan dalam gelar perkara tersebut hanya dihadiri saksi pelapor saja", keluh saksi pelapor. 

Sesuai petunjuk Wakasat, saksi pelapor didampingi penyidik Bripka A Kamil SH ke rumah saksi A dan saksi M untuk bersedia memberikan kesaksiannya. "Diduga telah dikondisikan, saksi A tidak bersedia bernada emosi, hanya saksi M saja yang bersedia",  keluh saksi pelapor. 

Sementara, Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Iwan Gunawan SH MH, belum berhasil dikonfirmasi baik via WA nya belum menjawab, pada Rabu (17/01/2023) maupun via ponselnya tidak menjawab, Kamis (18/01/2023) pada Pukul 14:34 WIB, Pukul 14:38 WIB dan Pukul 14:42 WIB. 

<<
1
2
3
4
5
6
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita