Berbulan tidak masuk kerja, kinerja kades Ulak Kedondong dikeluhkan warga
Dalam hal ini tim Media meminta pada Instansi Pemerintah terkait pelayanan yang kurang maksimal di Desa ulak kedondong agar bisa lebih bijaksana dalam menyikapi masalah ini, agar kedepannya Kepala Desa ulak kedondong bisa lebih baik dalam melayani Masyarakatnya.
Menyoroti hal tersebut, Ketua DPD BPAN-LAI Sumsel. Syamsudin Djoesman. mengatakan, pihaknya sudah tahu tindakan Kades Ulak Kedondong yang tidak pernah masuk kantor itu. Sebab, ada laporan dari masyarakat yang masuk ke kantornya. Ucapnya. Senin ( 1/7/2024)
‘’bahkan kami telah mempersiapkan surat laporannya ke Bupati serta inspektorat, jelasnya.
Menurutnya, sesuai regulasi atas tindakan itu, harus ada yang di diberikan pemkab pada kades tersebut, berupa sanksi administratif." jelasnya
‘’Tentunya ada sanksi administrasi sesuai regulasi,’’ terangnya.
Ia memaparkan, hari dan jam kerja kades dan perangkat desa diatur dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Hari Kerja, Jam Kerja, Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa kades dan perangkat memiliki jam kerja lima hari dalam seminggu.
Pada pasal 4 ayat 3 pelanggaran terhadap hal tersebut dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti, teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, hingga pemberhentian sebagai kades atau perangkat desa." tandasnya (Tri Sutrisno)


