Bapenda Tangerang layani jemput bola melalui program 'Keluyuran"
![Bapenda Tangerang layani jemput bola melalui program 'Keluyuran"](https://cdn.aliansinews.id/files/images/full/2403250307.jpg)
Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah terus meningkatkan pelayanan PBB-P2 dan BPHTB secara langsung hadir ditengah-tengah masyarakat melalui kegiatan Pelayanan Bang Baja dan Nong Dara Keluyuran (Keliling Pelayanan Kelurahan).
Pelayanan Bang Baja dan Nong Dara Keluyuran merupakan kegiatan ekstensifikasi Pelayanan PBB-P2, Pelayanan BPHTB, Pelayanan Konsultasi, dan Pembukaan Loket Pembayaran PBB-P2. Kegiatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang di 13 Kecamatan dan 104 Kelurahan.
Badan Pendapatan Daerah memiliki pelayanan PBB-P2 dan BPHTB secara Offline dan Online, Untuk pelayanan PBB-P2 dan BPHTB secara offline masyarakat bisa langsung mendatangi kantor Mall Pelayanan Publik, Kantor UPT Barat dan Kantor UPT Timur. Kemudian untuk pelayanan online bisa mengunjungi website PBB.tangerangkota.go.id dan bphtb.tangerangkota.go.id.
Pelayanan Bang Baja dan Nong Dara keluyuran sudah dilaksanakan sejak Bulan Juli Tahun 2023 dan telah melayani masyarakat di 8 kecamatan dan 16 Kelurahan, dan di Tahun 2024 ini pelayanan Bang Baja dan Nong Dara Keluyuran di mulai dari Kecamatan Cipondoh di Kelurahan Petir dan Kelurahan Ketapang.
“Dengan adanya pelayanan keliling ini di harapkan masyarakat bisa memanfaatkan untuk mengajukan pelayanan PBB-P2, BPHTB, Konsultasi dan membayar PBB-P2 lebih awal sebelum jatuh tempo.” Kata Kiki Wibhawa
Advertisement
Untuk jadwal bang Baja dan Nong Dara keluyuran selanjutnya jadwalnya akan diinfokan dan sosialisasikan melalui media sosial Bapenda, camat dan lurah beserta seluruh perangkatnya yanga akan menjadi lokasi pelayanan bang baja dan nong dara.
Dalam rangka HUT Kota Tangerang ke-31, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah memiliki kebijakan perpajakan PBB-P2 dan BPHTB, yakni Program Relaksasi PBB-P2 dengan besaran sampai 40% dan penghapusan sanksi Administratif, kemudian untuk BPHTB relaksasi pajak sebesar 25% untuk sertipikat program pemerintah prona/PTSL/PTKL.
Kemudian untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan kewajiban membayar PBB-P2 lebih awal sebelum jatuh tempo, Badan Pendapatan Daerah juga hadir ditengah-tengah masyarakat dengan membuka loket di 13 Kecamatan dan 104 Kelurahan sesuai dengan jadwal (RF)
Ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran kode etik hingga pidana dalam salah satu perkara perdata..
UPTD Jampangkulon Monitoring Pelaksanaan Rehabilitasi Di Jalan Surade Sukabumi
Dinas PU Kab. Sukabumi Muluskan Jalan Alternatif Cibadak - Nagrak
Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H
UPTD PU Jampangkulon Respons Laporan Banjir Di Jembatan Cikarang Sukabumi
![Tingkatkan Kenyamanan, DInas PU Kab. Sukabumi Perbaiki Jalan Pelita Palabuhanratu](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407260171.jpg)
![Dinas PU Kab. Sukabumi Survei Keselamatan Pekerja Proyek Irigasi Gegebeng Waluran Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407266389.jpg)
![UPTD PU Monitoring 3 Lokasi Pekerjaan Perbaikan Jalan Di Jampangkulon Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407267958.jpg)
![Target Rampung 75 Hari, Dinas PU Perbaiki Jalan Caringin - Cidahu Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407263843.jpg)