Bantah Serobot Tanah, Akan Viralkan - Minta Uang Damai

Bantah Serobot Tanah, Akan Viralkan - Minta Uang Damai
 
SUMSEL
Minggu, 15 Jan 2023  12:10

Lalu pada hari kamis 20 Agustus 1987 Terbit la Akte jual beli dengan nomor 452/PPAT/1987.

Yang di keluarkan oleh camat pada masa itu pak H.MFA CHRUDDIN.B.A NIP.010 040 017

kemudian pada tahun 2010 lahan tersebut di jual oleh SRI HARTATI kepada pihak ke tiga Atas nama LASMINI lalu pada tahun 2021 lahan tersebut di jual ibu Lasmini kepada Bapak BAYU HERMANSYAH.

Namun pada tahun 2022 sekitar bulan juni lahan tersebut di diduga di serobot dan di pagar oleh seorang oknum ASN atas nama yang di ketahui ALHAIDIR anggota satpol pp kota Palembang.

Lalu pak bayu sudah berapa kali datang untuk mediasi ke pihak pak Alhaidir namun tidak ada titik terangnya.

Dan pernah pak RT setempat datang menemui ALHAIDIR namun menemui jalan buntu alias tidak ada niat baik dari pihak pak Alhaidir.

Lalu saya mengambil tindakan tegas untuk memasang Gembok pada pagar lahan tersebut maksud nya agar kedua belah pihak jangan dulu ada kegiatan di atas lahan tersebut, Ucap Bayu

Sebelum ada titik terang nya apabila dalam satu minggu kedepan tidak ada respon positif dengan terpaksa kasus ini akan saya tempuh melalui jalur hukum ujar pak bayu saat kami kompirmasi ke pihak yang bersangkutan.

(Tim)

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#palembang
#sengketa tanah
#sumsel
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita