Bantah Serobot Tanah, Akan Viralkan - Minta Uang Damai

Bantah Serobot Tanah, Akan Viralkan - Minta Uang Damai
 
SUMSEL
Minggu, 15 Jan 2023  12:10

 Sedangkan sepengetahuannya, kavlingan milik CV Aria Prima di tempat itu sudah dimulai sejak tahun 2005, patok cor disetiap kavlingan dan masih ada sampai sekarang, setiap patok tertera Nomor Kavling dan nama pemiliknya. Selama ini tidak ada yang komplain terhadap Kavlingan CV Aria Prima tersebut, terangnya.

Ditanya, terkait ada pihak yang komplain diduga akan melakukan upaya hukum. Apa langkah hukum dan persiapan untuk mempertahankan hak anda?

"Saya akan ikuti aturan yang ada dengan menunjukkan bukti kepemilikan saya yang diterbitkan oleh institusi Negara", tutupnya.(yn).

Dikutip dari mediatargetkasus, "OKNUM ASN KOTA PALEMBANG DIDUGA SEROBOT LAHAN WARGA DESA TANJUNG SETEKO"

Oknum ASN Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Berinias AL (52), Diduga melakukan penyorobotan tanah yang terletak di desa tanjung seteko kecamatan indralaya kabupaten ogan ilir Sumatra selatan

Kronologis nya Lahan tersebut milik kaplingan pak Hartawan Ganda kusumah SH Atas nama kaplingan tanjung seteko.

Lalu pada 15 November tahun 1986 terjadilah kesepakatan akat kridit dari pihak pertama kaplingan tanjung seteko dengan konsumen pihak ke dua

Atas nama SRI HARTATI terjadi la kesepakatan tanda tangan kontrak tertanggal 15 november 1986 dan asuran pertama jatuh tempo 15 desember 1986 dengan nilai angsuran 25000 rupiah per bulan nya dengan nomor kaplingan 308.

Sampai lunas dengan di buktikan dari kwitansi penyetoran setiap bulannya.

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#palembang
#sengketa tanah
#sumsel
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita