Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penggelapan, 108 Ijazah Karyawan Diamankan Polisi
Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan ijazah mantan karyawan.
Jumat, 23 Mei 2025 01:52
Jan Hwa Diana sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya terkait pengrusakan mobil.
Dalam penyidikan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Akibat perbuatannya melakukan penahanan ijazah dan melanggar pasal tentang penggelapan, tersangka Jan Hwa Diana terancam hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
NASIONAL | 2 jam lalu
Youth Impact & Innovation Forum Jadi Ajang Anak Muda Semarang Tawarkan Solusi Isu...DAERAH | 3 jam lalu
20% Dana Desa Palok Gayo Lues cair ke BUMK Pakat Jeroh, LAI Minta Penghulu & Urang...


