Eks Kapolsek yang masih dihukum etik dikabarkan dapat promosi, Propam Polri beri tanggapan
Menurutnya, promosi jabatan terhadap pelaku yang memiliki catatan dugaan pelanggaran etik justru mencederai rasa keadilan publik dan menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan internal di tubuh Polri.
“Sebagai seorang Kapolsek, mestinya ia menjadi pelindung dan teladan bagi masyarakat, bukan justru pelaku. Fakta bahwa ia tidak dihukum, malah dipromosikan, sangat mencederai rasa keadilan publik,” tegas Veronika.
Ia menambahkan, kasus ini memperpanjang daftar keterlibatan anggota kepolisian dalam tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kasus eks Kapolres Ngada yang didakwa melakukan kejahatan seksual terhadap tiga anak.
“Ini potret buram lemahnya mekanisme pengawasan internal di tubuh Polri. Bagaimana mungkin seseorang dengan catatan dugaan pelanggaran berat justru diberi promosi jabatan? Ini preseden buruk bagi penegakan etik di kepolisian,” ujarnya menyesalkan.


