ASN Berani Nekat Cuti Saat Libur Nataru, Ini Ancaman Keras dari Kepala BKN
Minggu, 28 Nov 2021 15:02
SE Menteri PANRB Nomor 26/2021 mengatur pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN. Mereka dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur Natal dan Tahun Baru atau Libur Nataru baik sebelum maupun sesudah. Itu artinya dilarang cuti sejak 20 Desember 2021.*(Heri)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 8 jam lalu
Polres Ogan Ilir Perketat Pengawasan Narkotika Jenis Baru, Dua Pengedar Tembakau Sintesis...SUMSEL | 8 jam lalu
Sabu 17 Paket dan Uang Tunai Diamankan dari Kantong Celana Tersangka di Simpang Tiga Kisam...

