ASN Berani Nekat Cuti Saat Libur Nataru, Ini Ancaman Keras dari Kepala BKN
Kebun binatang Gembira LOka atau GL Zoo masih menjadi daya tarik wisatawan saat liburan Nataru. Tempo/Foto: dok/istimewa
NASIONAL - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut aparatur sipil negara atau ASN yang menulari Covid-19 sepulang cuti Libur Nataru ke luar kota telah melakukan pelanggaran berat.
"Karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat," katanya seusai menjadi narasumber pelatihan dasar calon PNS di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Sabtu, 27 November 2021.
Advertisement
Baca juga: `Kiamat` PNS Mendekat, Begini Sudut Pandang Rhenald Kasali!
Dia menegaskan bahwa ASN wajib membatalkan cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022 atau Libur Nataru. Jika nekat cuti dan bepergian ke luar kota, ASN akan dijatuhi sanksi.
"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat."
Advertisement
Bima Haria meminta ASN bersabar dan tak euforia dengan berbondong-bondong ke suatu tempat pada akhir tahun. Dia menyarankan mereka tetap tinggal di rumah.
Dia mengingatkan ada aturan cuti akhir tahun bagi ASN yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Aturan tersebut adalah Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Advertisement
Baca juga: Dukung Percepatan Herd Immunity, Polda Jateng Targetkan Vaksinasi 49.700 Dosis Per Hari
SE Tjahjo itu tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.