Angkasa Cari Keadilan Di Pengadilan Tinggi Menempuh Upaya Banding. Merasa kecewa atas putusan PN Kayuagung
Ogan Komering Ilir, AliansiNews.ID
Pengadilan Negeri Kayuagung memutuskan perkara Pembunuhan Syaidina ali terdakwa Angkasa Alias ujang Kocot bin Hanafi Rabu (2/7/24) lalu
Terrhadap putusan tersebut terdakwa Angkasa alias Ujang kocot bin hanafi telah menyatakan banding pada hari putusan tersebut diruangan persidangan.
Salah satu anak terdakwa Man (40) saat dibincangi awak media Senin (8/7/24) di Kayuagung ia menjelaskan, "Orang tua kami sudah menyatakan banding pada saat pembacaan putusan kemarin, orang tua kami tidak bersalah kenapa dihukum 15 thn, keluarga dan orang tua kami merasa kecewa Pengadilan Negeri Kayuagung telah salah mengambil putusan, ini tidak adil orang tua kami tidak melakukan pembunuhan dia tidak bersalah."
Advertisement
"Orang tua kami dan pihak keluarga merasa kecewa dimana keadilan, mana Pancasila ke 5 yang berbunyi Keadilaan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, di mana kami harus dapatkan keadilan," ujarnya.
Dengan upaya banding ini Ujang Kocot sudah menunjuk advokat H. Ardiansyah, SH., MH & partnes dalam melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
"Kami mohon Pengadilan Tinggi untuk membebaskan orang tua kami dari dakwaan dan dilepaskan dari tuntutan hukum karena orang tua kami jelas tidak bersalah, karena pada saat terjadi pembunuhan orang tua kami berada dihajatan sdr. Abun dan sdr. Babay, oleh karena itu kami memohon agar orang tua kami dibebaskan dari segala tuntutan karena orang tua kami tidak bersalah," harapnya.