Angkasa Cari Keadilan Di Pengadilan Tinggi Menempuh Upaya Banding. Merasa kecewa atas putusan PN Kayuagung

Angkasa Cari Keadilan Di Pengadilan Tinggi Menempuh Upaya Banding. Merasa kecewa atas putusan  PN Kayuagung
Foto: Pengadilan negeri Kayu agung
SUMSEL
Rabu, 10 Jul 2024  09:31

Ogan Komering Ilir, AliansiNews.ID

Pengadilan Negeri Kayuagung memutuskan perkara Pembunuhan Syaidina ali terdakwa Angkasa Alias ujang Kocot bin Hanafi Rabu (2/7/24) lalu

Terrhadap putusan tersebut terdakwa Angkasa alias Ujang kocot bin hanafi telah menyatakan banding pada hari putusan tersebut diruangan persidangan.

Salah satu anak terdakwa Man (40) saat dibincangi awak media Senin (8/7/24) di Kayuagung ia menjelaskan, "Orang tua kami sudah menyatakan banding pada saat pembacaan putusan kemarin, orang tua kami tidak bersalah kenapa dihukum 15 thn, keluarga dan orang tua kami merasa kecewa Pengadilan Negeri Kayuagung telah salah mengambil putusan, ini tidak adil orang tua kami tidak melakukan pembunuhan dia tidak bersalah."

"Orang tua kami dan pihak keluarga merasa kecewa dimana keadilan, mana Pancasila ke 5 yang berbunyi Keadilaan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, di mana kami harus dapatkan keadilan," ujarnya.

Dengan upaya banding ini Ujang Kocot sudah menunjuk advokat H. Ardiansyah, SH., MH & partnes dalam melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.

"Kami mohon Pengadilan Tinggi untuk membebaskan orang tua kami dari dakwaan dan dilepaskan dari tuntutan hukum karena orang tua kami jelas tidak bersalah, karena pada saat terjadi pembunuhan orang tua kami berada dihajatan sdr. Abun dan sdr. Babay, oleh karena itu kami memohon agar orang tua kami dibebaskan dari segala tuntutan karena orang tua kami tidak bersalah," harapnya.

Di tempat terpisah Advokad H. Ardiansyah.SH.MH yang didampingi partnesnya sebagai Kuasa Hukum yang ditunjuk untuk melakukan upaya Banding saat diwawancari via whatsapp, Selasa (9/7/24), ia menjelaskan, "Kami sudah memasukkan memori banding, bahwa Angkasa sudah menyatakan banding memori banding sudah di masukkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung yang tidak lama lagi akan di limpahkan ke Pengadilan Tinggi Palembang."

"Kami sebagai kuasa hukum yang ditunjuk dalam melakukan upaya hukum tentu telah menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri Kayuagung dalam perkara terdakwa Angkasa alias Kocot bin Hanafi telah menyampaikan dengan alasan tidak cukup alat bukti untuk menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan dengan didasarkan alat bukti keterangan 1 (satu) saksi Hendra bin Nuri saja (merupakan terdakwa dalam berkas terpisah) tanpa didukung alat bukti yang sah lainnya sebagaimana Pasal 183 jo pasal 185 ayat (2l KUHAP)," terangnya.

"Dan fakta persidangan saksi saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) malahan menjelaskan terdakwa berada di tempat hajatan sdr. Abun dan sdr Babay pada saat terjadi pembunuhan sehingga terdapat locus delicti berbeda, sehingga jelas terdakwa tidak berada di tempat kejadian saat pembunuhan terjadi," imbuhnya.

Dia melanjutkan, "Selaku kuasa hukum terdakwa Angkasa, di tingkat banding kami mengajukan agar di Pengadilan Tinggi dapat memeriksa ulang saksi saksi yang mengetahui terdakwa bersama saksi-saksi pada saat terjadi pembunuhan, pemohon banding siap untuk menghadirkan para saksi.saksi tersebut, dan di dalam memori banding telah kita lampirkan juga surat pernyataan para saksi dan anak anak korban yang ikut di tandatangani oleh Kades yang menyatakan terdakwa bukan pembunuh korban Syaidina Ali, dan tidak berada di tempat kejadian pada saat terjadi pembunuhan, dan terdakwa juga siap melakukan sumpah pocong jika di anggap perlu untuk membuktikan terdakwa tidak melakukan pembunuhan."

"Di tingkat banding kami berharap memori banding kami diterima dan dikabulkan dengan membebaskan terdakwa Angkasa dari dakwaan dan dilepaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.(Subhan)

TAG:
#pn kayuagung
#ujang kocot
#pembunuhan
#oki
Berita Terkait
Polres Musi Rawas Ungkap Fakta Baru, Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur Bertambah, ikin Bunuh Tetangga Dipicu Hutang Rp 350.000
Polres Musi Rawas Ungkap Fakta Baru, Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur Bertambah, ikin Bunuh Tetangga Dipicu Hutang Rp 350.000
Polres Musi Rawas Ungkap Fakta Baru, Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur Bertambah, ikin Bunuh Tetangga Dipicu Hutang Rp 350.000
Polres Musi Rawas Ungkap Fakta Baru, Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur Bertambah, ikin Bunuh Tetangga Dipicu Hutang Rp 350.000
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Indeks Berita