Angkasa Cari Keadilan Di Pengadilan Tinggi Menempuh Upaya Banding. Merasa kecewa atas putusan PN Kayuagung
Di tempat terpisah Advokad H. Ardiansyah.SH.MH yang didampingi partnesnya sebagai Kuasa Hukum yang ditunjuk untuk melakukan upaya Banding saat diwawancari via whatsapp, Selasa (9/7/24), ia menjelaskan, "Kami sudah memasukkan memori banding, bahwa Angkasa sudah menyatakan banding memori banding sudah di masukkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung yang tidak lama lagi akan di limpahkan ke Pengadilan Tinggi Palembang."
"Kami sebagai kuasa hukum yang ditunjuk dalam melakukan upaya hukum tentu telah menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri Kayuagung dalam perkara terdakwa Angkasa alias Kocot bin Hanafi telah menyampaikan dengan alasan tidak cukup alat bukti untuk menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan dengan didasarkan alat bukti keterangan 1 (satu) saksi Hendra bin Nuri saja (merupakan terdakwa dalam berkas terpisah) tanpa didukung alat bukti yang sah lainnya sebagaimana Pasal 183 jo pasal 185 ayat (2l KUHAP)," terangnya.
"Dan fakta persidangan saksi saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) malahan menjelaskan terdakwa berada di tempat hajatan sdr. Abun dan sdr Babay pada saat terjadi pembunuhan sehingga terdapat locus delicti berbeda, sehingga jelas terdakwa tidak berada di tempat kejadian saat pembunuhan terjadi," imbuhnya.
Dia melanjutkan, "Selaku kuasa hukum terdakwa Angkasa, di tingkat banding kami mengajukan agar di Pengadilan Tinggi dapat memeriksa ulang saksi saksi yang mengetahui terdakwa bersama saksi-saksi pada saat terjadi pembunuhan, pemohon banding siap untuk menghadirkan para saksi.saksi tersebut, dan di dalam memori banding telah kita lampirkan juga surat pernyataan para saksi dan anak anak korban yang ikut di tandatangani oleh Kades yang menyatakan terdakwa bukan pembunuh korban Syaidina Ali, dan tidak berada di tempat kejadian pada saat terjadi pembunuhan, dan terdakwa juga siap melakukan sumpah pocong jika di anggap perlu untuk membuktikan terdakwa tidak melakukan pembunuhan."
"Di tingkat banding kami berharap memori banding kami diterima dan dikabulkan dengan membebaskan terdakwa Angkasa dari dakwaan dan dilepaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.(Subhan)


