Anggota LAI BPAN Sumsel Korban Penganiayaan Malah Dituntut 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan Hakim

Anggota LAI BPAN Sumsel Korban Penganiayaan Malah Dituntut 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan Hakim
 
DAERAH
Sabtu, 06 Feb 2021  11:26

“Ada rekaman dari isteri tersangka sendiri bahwa saya Bismi tidak ada hubungan dengan isteri tersangka, Kasus Ini lucu, saya korban kok jadi tersangka, disini saya minta keadilan dari pak hakim, dari laporan tersangka saya sempat ditahan selama 9 hari, sementara tersangka Meipri sampai sekarang ditahan, pengacaranya datang minta damai, saya tidak mau lagi, karena sudah menjadikan saya tersangka. Sedangkan pada saat damai dia sendiri yang menetapkan Rp 20 juta minta damai, dan ketika dia datang tidak ada luka diwajahnya,”kenang korban Bismi.

Sementara Itu Ketua LAI BPAN Sumsel Syamsudin Djoesman mengatakan, perkara ini sangat janggal pada penetapan anggotanya yakni Bismi sebagai tersangka padahal sebelumnya Bismi adalah korban, apa lagi Jaksa sudah menuntut Bismi hukuman 10 bulan penjara.

“Dalam hal ini kami minta kepada Majelis Hakim untuk benar-benar teliti dalam perkara ini, karena kalau sampai hakim tidak teliti dalam menilai perkara ini, maka sudah dipastikan yang tidak bersalah merasa terzholimi, sedangkan yang bersalah merasa sukses mengarang cerita palsu, sekali lagi kami minta nurani hakim dalam memutuskan perkara ini,”tegas Ketua BPAN Sumsel, Jum’at (05/02/2020).

Untuk diketahui dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arief Budiman SH, menilai terdakwa Mei Priansyah Bin Karnedi terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Bismi perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351Ayat (1) KUHP. Dan menuntut terdakwa Mei Priansyah dengan hukuman 10 bulan penjara, hal ini terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang. Kamis (04/02/21) dibacakan JPU secara virtual dihadapan Majelis Hakim diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH.

Secara terpisah korban Bismi Bin Sateli yang juga ditetapkan jadi tersangka oleh laporan tersangka Mei Priansyah ke penyidik diajukan ke persidangan dan dituntut oleh JPU Syarif Sulaiman SH diketuai Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, dengan hukuman 10 bulan penjara.

Terungkap dalam dakwaan JPU M Arief Budiman SH, pada 22 Agustus 2020 Pukul 23.00 Wib di Jalan Gubernur H Bastari Kel.8 Ulu Kec SU I Palembang.

Berawal saat mobil yang dikendarai oleh Saksi Bismi Bin Sateli (korban, penganiayaan) disalip oleh mobil yang dikendarai oleh terdakwa sehingga mobil yang dikendarai oleh terdakwa berhenti tepat didepan mobil saksi Bismi. Terdakwa turun dari mobil lalu mendekati mobil saksi Bismi kemudian terdakwa mengetuk kaca mobil saksi Bismi hingga saksi Bismi membuka kaca mobil miliknya tersebut kemudian terdakwa langsung memukul pipi bagian kanan saksi Bismi sebanyak 5 (lima) kali lalu memukul dada kiri saksi Bismi secara berulang-ulang.

Saksi Bismi langsung keluar dari mobil dengan maksud untuk melarikan diri namun terdakwa kembali berusaha memukuli saksi Bismi namun saksi Bismi menangkis pukulan tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kiri Kemudian datang anggota Polisi yang melerai terdakwa dan saksi Bismi tersebut.

Selanjutnya terdakwa langsung berkata “Kamu membawa isteri saya”, lalu dijawab saksi Bismi dengan berkata “Apa masalahnya, Silahkan cek”, terdakwa langsung membuka pintu mobil saksi Bismi namun tidak menemui istri terdakwa didalam mobil saksi Bismi tersebut. Kemudian melihat hal saksi Bismi merasa emosi lalu memukul pundak sebelah kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kemudian lalu setelah itu terdakwa langsung melarikan diri sedangkan saksi Bismi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang untuk di Proses lebihlanjut. (Syarif/234din)

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#palembang
#sumatera selatan
#aliansi
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita